Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Pembelian Seragam SMP secara Paksa di Kabupaten Bandung, Pengamat Pendidikan UPI: Dalih Apa Pun Tetap Langgar Aturan

Kompas.com - 20/09/2022, 08:25 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan angkat bicara soal adanya dugaan penjualan seragam dan atribut sekolah secara paksa di beberapa SMP Kabupaten Bandung.

Menurutnya, hal itu jelas melanggar peraturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Dalam Permendikbud itu, kata Cecep, Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

"Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu di luar konteksnya. Termasuk seragam dan buku, itu enggak boleh," kata Cecep dihubungi, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Siswa SMP di Kabupaten Bandung Diduga Dipaksa Beli Seragam, Kepsek Beri Penjelasan

Kendati pihak sekolah berdalih bahwa pengadaan itu terkait seragam khusus, Cecep dengan tegas menyebut pihak sekolah tidak boleh melakukan aktivitas jual beli.

"Jika dengan alasan itu bukan seragam nasional, itu seragam khusus atau sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual aja tidak boleh apalagi dibebani dengan harga tinggi," kata dia.

Tak hanya itu, dalih ihwal penjualan seragam dialihkan ke koperasi sekolah pun, kata Cecep, tetap melanggar aturan.

Lantaran, koperasi sekolah, pasti bersentuhan dengan sekolah tersebut.

"Koperasi kan masih bagian dari sekolah, makanya bagusnya pihak ketiga saja yang menjualnya atau mengelola. Sebaiknya dihindari yang seperti itu ya," jelasnya.

Menurutnya, soal operasional pendidikan, idealnya pemerintah daerah (Pemda) yang menanggulangi hal tersebut.

Pasalnya, jika sekolah langsung yang menyediakan atau memperjualbelikan, maka sudah terjadi bisnis di dunia pendidikan.

"Apalagi ini SMP ya harus pemerintah yg bantu, harusnya Pemda juga yang mencukupi kebutuhan sekolah yang seperti itu," ungkapnya.

Sekalipun pihak sekolah tetap mengharuskan murid menggunakan seragam khas, Cecep menyarankan agar dikelola oleh pihak ketiga, dengan catatan tidak ada paksaan.

"Solusinya kalau mau, dikelola aja itu diserahkan oleh tempat lain pihak ketiga. Mereka yang mengelola dengan harga kompetitif dan siswa diberi kebebasan untuk membeli," terang dia.

Peran Pemda belum maksimal

Sejauh ini, Cecep menilai peran Pemda belum maksimal dalam menanggulangi biaya operasional pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com