Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Buka Peluang Kerja untuk 1.200 Orang, Gaji Rp 133.000 Per Hari, Simak Cara dan Syaratnya

Kompas.com - 22/09/2022, 08:19 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka peluang kerja bagi 1.200 orang dengan upah mencapai ratusan ribu rupiah per hari.

Menekan dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Disnaker Kota Bandung bekerja sama dengan kewilayahan mengadakan program Padat Karya selama 10 hari sebagai upaya percepatan dan pemulihan ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, ada 27 kecamatan yang diajukan sebagai lokasi kegiatan Padat Karya di Kota Bandung mulai tanggal 22 September 2022 hingga 17 Oktober 2022.

"Berdasarkan ajuan tersebut, Disnaker mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 2,1 miliar," kata Andri, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 22 September 2022: Berawan hingga Hujan Ringan

Program tersebut akan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.200 orang atau sekitar 40 orang tiap kecamatan dengan upah mencapai Rp 133.000 per hari.

"Bentuk kegiatannya adalah melakukan kebersihan lingkungan pemukiman atau lokasi lahan lain. Satu hari digarap 40 orang selama 10 hari. Boleh bergantian, misalkan hari ketiga ganti orang juga boleh," ujar Andri.

Lokasi program Padat Karya

Lokasi kegiatan Padat Karya tersebar di tujuh titik Kota Bandung, yakni Gedebage, Ujungberung, Tegalega, Arcamanik, Cibeunying, Karees, dan Bojonagara.

"Kita mulai pada tanggal 22 September 2022 di Rancasari. Setelah 17 Oktober 2022, dilanjut di tiga kecamatan yang ada di bagian perumahan," jelasnya.

Baca juga: Oleng dan Terjatuh, Pelajar SMP Tewas Terlindas Pikap di Bandung Barat

Berikut ini daftar lokasi kegiatan Padat Karya di Kota Bandung:

- Gedebage: Kecamatan Gedebage, Buah Batu, Bandung Kidul, dan Rancasari, mulai tanggal 22 September 2022 sampai 2 Oktober 2022.

- Ujungberung: Kecamatan Cibiru, Panyileukan, Ujungberung, dan Cinambo, mulai tanggal 26 September 2022 hingga 6 Oktober 2022.

- Tegalega: Astana Anyar, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, dan Bandung Kulon, mulai tanggal 27 September 2022 hingga 9 Oktober 2022.

- Arcamanik: Kecamatan Antapani, Arcamanik, dan Mandalajati, mulai tanggal 28 September 2022 sampai 10 Oktober 2022.

- Cibeunying: Kecamatan Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cidadap, Coblong, Sumur Bandung, dan Bandung Wetan, mulai tanggal 29 September 2022 hingga 11 Oktober 2022.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Pensiunan, Pembobol Kantor Pos di Bandung Barat Buron

- Karees: Kecamatan Regol, Lengkong, Kiaracondong, dan Batununggal, mulai tanggal 3-13 Oktober 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com