Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Perceraian di Cianjur Melonjak, Didominasi Gugat Cerai Istri Terhadap Suami

Kompas.com - 29/09/2022, 20:59 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melonjak drastis tahun ini.

Hingga Agustus 2022, jumlahnya mencapai 2.000 perkara. Dari jumlah itu, 1,600 perkara di antaranya telah inkrah atau mendapat putusan tetap pengadilan.

"Didominasi cerai gugat dari istri terhadap suami, jumlahnya ada 1.400 perkara," kata kepala humas Pengadilan Agama Cianjur Mumu Mukmin Muktasidin kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Digugat Cerai Sang Istri, Dedi Mulyadi Unggah Foto Mengharukan Bersama Putri Bungsunya

Dengan jumlah perkara sebesar itu, Cianjur berada di peringkat ketiga sebagai kabupaten dengan tingkat perceraian tertinggi di Jawa Barat.

"Tahun ini memang ada lonjakan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Tapi tahun lalu memang ada pembatasan proses persidangan, ya, karena ada pandemi itu," ujar dia.

Mumu mengemukakan, tren perceraian cenderung naik. Faktor ekonomi, terutama gaya hidup menjadi alasan utama istri menggugat cerai suami.

"Faktor orang ketiga juga ada, tapi tidak terlalu dominan, ini kebanyakan lebih ke persoalan kurangnya nafkah, soal ekonomi," kata Mumu.

Baca juga: Ruang Kelas Nyaris Ambruk, Siswa SD di Cianjur Terpaksa Duduk Sebangku 4 Orang

Menurut dia,  pihak istri atau perempuan saat ini menunjukkan kecenderungan lebih aktif terkait dengan persoalan perceraian ini.

"Untuk perkara cerai talak juga ada. Namun kebanyakan sudah selesai di tingkat masyarakat," ujar Mumu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com