Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

71 Warga Karawang Lapor Namanya Dicatut Parpol, Ini Link Mengeceknya

Kompas.com - 04/10/2022, 16:30 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 71 warga di Karawang, Jawa Barat melaporkan bahwa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik (parpol).

Puluhan warga itu melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang setelah mengecek pada Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.

"Pada termin satu ada 32 orang yang melapor. Saat ini sudah klir, sudah kita proses," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid di Kantor KPU Karawang, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Awas Ratusan Nama Dicatut Parpol, Masyarakat Diminta Proaktif Cek Laman Info Pemilu, Ini Caranya

Kemudian, kata Farid, pada termin kedua ada 39 orang yang melapor nama mereka dicatut parpol. Padahal mereka merasa tidak masuk parpol manapun.

"Saat ini yang 39 ini sedang kami proses. Profesi atau pekerjaan mereka random," ujar Farid.

Farid mengimbau masyarakat untuk mengecek di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika kemudian namanya muncul namun tidak merasa anggota parpol, berarti dicatut.

"Silakan melapor kepada kami, nanti kami tindak lanjuti," ucap dia.

Baca juga: Pencatutan Nama Warga oleh Parpol Hambat Rekrutmen Panwascam dan PPK

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Karawang yang namanya dicatut partai polik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang berasal dari berbagai macam profesi.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, pelajar atau mahasiswa, wiraswasta, perangkat desa, buruh dan ibu rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com