Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Nenek 71 Tahun Pengendara Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi, Alami Gangguan Tulang Punggung

Kompas.com - 06/10/2022, 19:29 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Penasehat Hukum tersangka EH (71), Jawalmen Girsang mengungkapkan kondisi kliennya hingga saat ini belum pulih total dan masih dalam pemulihan.

Seperti diketahui, nenek ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Xpander menabrak angkot dan warung yang mengakibatkan 3 orang meninggal.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Kamis (22/9/2022).

"Klien kami saat ini belum pulih total dan masih pemulihan," ungkap Girsang kepada awak media di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Diperiksa Polisi

Menurut Girsang tiga hari setelah kejadian  ada tulang punggung kliennya yang agak terganggu sehingga butuh perawatan di rumah sakit. Dan selain itu kliennya EH juga mengidap penyakit jantung,.

"Makanya kami sangat hati-hati. Sampai saat ini ibu EH masih dirawat secara intensif oleh para ahlinya," ujar dia

"Juga termasuk psikoterapi untuk memulihkan tulang dan paling utama adalah cara berpikir ibu EH harus dibantu support jangan sampai down," sambung Girsang.

Turut berdukacita mendalam

Pada kesempatan itu, Girsang menyampaikan atas nama kliennya dan keluarga beserta jemaat yang dipimpin EH ucapan duka yang sangat dalam kepada tiga keluarga korban dan warga lainnya.

Pihak keluarga kliennya sudah melakukan hubungan yang sangat baik dengan ketiga keluarga korban dan ahli warisnya. Pada saat pemakaman ketiga korban, klien dan keluarganya langsung turun mulai dari rumah sakit.

Baca juga: Jadi Tersangka, Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Tak Ditahan

Dan seterusnya antara kliennya dengan keluarga korban sudah terjalin hubungan yang baik.

"Karena ini kami yakini adalah musibah yang bisa terjadi kepada siapapun dan secara hukum tidak ada niat apalagi unsur kesengajaan," kata dia

"Jadi sekali lagi untuk mewakili ibu EH sebagai klien mohon dimaafkan, khusus kepada ahli waris dan sekali lagi turut berdukacita yang sangat mendalam," sambung Girsang.

Diberitakan sebelumnya tersangka EH, nenek berusia 71 tahun pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak angkutan kota dan warung hingga menewaskan 3 orang akhirnya diperiksa polisi.

EH diperiksa penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, Kamis (6/10/2022).

Seperti diketahui, nenek itu mengendarai mobil matic. Ia menabrak angkot dan warung di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Kamis (22/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com