Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pembunuh Warga Blora yang Dibuang ke Cianjur Ditangkap

Kompas.com - 20/10/2022, 19:20 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com– Misteri mayat dengan kepala terbungkus karung dan kaki serta tangan terikat yang ditemukan mengambang di perairan Jangari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terungkap.

Jenazah berjenis kelamin laki-laki inisial SM (28) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. itu merupakan korban pembunuhan.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang, yakni AP (19), WG (28), dan DS (19) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur saat kabur ke luar kota.

Baca juga: Pembunuhan di Cimahi: Bocah SD Tiba-tiba Ditikam Pria Misterius, Tak Ada Barang Diambil, Apa Motifnya?

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, tali rapia, gulungan bekas lakban, dan sebuah ponsel milik korban.

“Selain tiga orang pelaku yang terlibat langsung, juga turut kita amankan satu pelaku lainnya, yakni ES sebagai penadah barang milik korban,” kata Doni di mapolres, Kamis (20/10/2022).

Disebutkan Doni, pembunuhan berencana itu dilakukan para pelaku karena kesal terhadap korban yang telah menyebarkan video hubungan badan sesama jenis antara adik salah seorang pelaku dengan korban.

"Sebelum membunuh korban, para pelaku ini menyusun siasat agar bisa bertemu dengan korban. Korban sempat dibawa berkeliling dengan mobil sebelum dibunuh,' ujar dia.

Baca juga: Motif Pembunuhan Bocah SD di Cimahi Masih Misterius, Barang Berharga Korban Tak Hilang

Saat korban berada di dalam mobil tersebut, salah seorang pelaku kemudian mencekik leher korban.

“Wajah korban lantas dilakban, tangan dan kakinya juga diikat dengan lakban. Kepala korban lalu ditutupi karung untuk kemudian di perjalanan tubuh korban dibuang atau ditenggelamkan ke sungai,” terang Doni.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Sedangkan ES kita dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan sangkaan tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Bandung
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Bandung
Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com