KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memblender puluhan ribu obat terlarang, Senin (31/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, puluhan ribu obat terlarang itu didapat dari 200 kasus yang berkaitan dengan Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kesehatan mulai Juli hingga Oktober 2022.
"Pemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor," kata Martha usai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Karawang, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Waspadai Peredaran Obat Terlarang, Orangtua Diminta Pantau Keberadaan Anaknya
Selain pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dengan cara dipotong. Ada pun barang bukti lain seperti ratusan unit ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.
Martha menyebut pihaknya mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pemusnahan itu harus kami laksanakan sesuai dengan perintah Undang Undang.
Pemusnahan barang bukti senjata api rakitan tersebut berdasar Undang Undang Darurat tentang Penggunaan Senjata Api, yang ditangani Kejaksaan Karawang sepanjang Juli sampai Oktober 2022.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang:
Baca juga: Belanja Obat Terlarang via Online lalu Dijual, IRT di Ponorogo Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.