Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Karawang Blender Puluhan Ribu Obat Terlarang, dari Sabu hingga Tramadol

Kompas.com - 31/10/2022, 21:15 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memblender puluhan ribu obat terlarang, Senin (31/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, puluhan ribu obat terlarang itu didapat dari 200 kasus yang berkaitan dengan Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kesehatan mulai Juli hingga Oktober 2022.

"Pemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor," kata Martha usai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Karawang, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Waspadai Peredaran Obat Terlarang, Orangtua Diminta Pantau Keberadaan Anaknya

Selain pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dengan cara dipotong. Ada pun barang bukti lain seperti ratusan unit ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.

Martha menyebut pihaknya mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pemusnahan itu harus kami laksanakan sesuai dengan perintah Undang Undang.

Pemusnahan barang bukti senjata api rakitan tersebut berdasar Undang Undang Darurat tentang Penggunaan Senjata Api, yang ditangani Kejaksaan Karawang sepanjang Juli sampai Oktober 2022.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang:

  • Sabu-sabu seberat 783 gram
  • Ganja seberat 277 gram
  • Obat kuning jenis MF sebanyak 63 ribu butir
  • Tramadol 2.464 butir
  • Alprazolam 209 butir
  • Riklona 90 butir
  • Ekstasi 72 butir
  • Senjata api rakitan sebanyak tujuh pucuk
  • Clurit atau katana dua buah
  • Pisau empat buah
  • Ponsel sebanyak 128 unit
  • Timbangan elektrik 21 buah

Baca juga: Belanja Obat Terlarang via Online lalu Dijual, IRT di Ponorogo Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com