Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohimah Dianiaya Majikan karena Tidak Cuci Tangan dan Lupa Matikan Sakelar Air

Kompas.com, 31 Oktober 2022, 21:34 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28), babak belur disiksa kedua majikannya tersebut.

Para pelaku itu menganiaya Rohimah menggunakan peralatan dapur selama tiga bulan terakhir di rumahnya yang terletak di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya, seperti wajah, kedua lengan, serta punggung.

"Bahkan korban sampai dihujankan di depan rumah dan kejadiannya selalu pada malam hari," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Cimahi, Kompol Niko N Adiputra.

Baca juga: ART di Bandung Barat Dianiaya karena Hal Sepele, Dipukuli dengan Alat Dapur

"Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah dari majikannya," imbuhnya.

Motif penganiayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, Niko mengatakan, kedua pelaku menyiksa Rohimah lantaran menganggap ART-nya itu kerap melakukan kesalahan saat bekerja.

"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa mematikan sakelar air, dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," kata Niko, di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Polisi juga telah menyita peralatan dapur yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban, seperti panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang patah, dan peniti.

Baca juga: 2 Majikan Penyiksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Jadi Tersangka

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Atas tindak kekerasan yang dilakukannya kepada Rohimah, pasangan suami istri itu dapat dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ucap Niko.

Proses evakuasi

Sebelumnya, warga perumahan Bukit Permata memaksa masuk ke rumah pelaku pada Sabtu (29/10/2022).

Didampingi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), warga mencongkel pintu rumah Yulio dan Laura yang terkunci menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk, mereka mengevakuasi Rohimah yang telah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Baca juga: ART di Bandung Barat Diduga Disiksa Majikan, Wajahnya Bengkak dan Membiru, Masih Mengaku Lukanya karena Jatuh

Kecurigaan warga

Kepala Desa (Kades) Cilame, Aas Mohamad Asor mengatakan, sejumlah warga sempat curiga adanya tindak penyekapan dan penganiayaan kepada ART di rumah tersebut.

Pasalnya, meskipun Rohimah ada di rumah, pintu dan gerbang rumah itu tetap digembok oleh pelaku.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau