Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/10/2022, 13:31 WIB

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com- Penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) oleh dua majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dilatarbelakangi oleh hal sepele.

Korban atas nama Rohimah (29) mengalami penyiksaan oleh Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Korban Rohimah mengalami babak belur setelah mendapat perlakuan kekerasan menggunakan alat-alat dapur sejak tiga bulan terakhir.

Baca juga: ART Alami Trauma Serius Setelah 3 Bulan Disiksa Majikan di Bandung Barat

Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi pelaku sengaja menganiaya korban dengan alasan ART sering melakukan kesalahan-kesalahan sepele.

"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Korban mengalami babak belur dengan luka di bagian wajah, kedua lengan, dan punggungnya akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan alat-alat dapur selama 3 bulan terakhir.

"Bahkan korban sampai dihujankan di depan rumah dan kejadiannya selalu pada malam hari karena setiap harinya pada pagi hari korban selalu dibawa oleh majikannya beserta anak untuk dititipkan ke rumah orang tuanya dan dijemput sore hari setelah majikannya pulang kerja," kata Niko.

"Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya," imbuhnya.

Baca juga: Wabup Cianjur Datangi Rumah ART yang Dianiaya Saat Kerja di Jakarta

Beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga turut disita polisi, alat-alat dapur yang menjadi barang bukti penganiayaan itu antara lain, panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti.

"Dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lebam pada bagian kedua lengannya, dan luka lebam pada bagian punggung," sebut Niko.

Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri bakal dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan Petir

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 2 April 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 2 April 2023

Bandung
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandung

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandung

Bandung
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin pada April Ini, Ketua KNPI: Kami Akan Jemput

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin pada April Ini, Ketua KNPI: Kami Akan Jemput

Bandung
3 Orang Tersambar Petir di Warung Empal Gentong Jalur Pantura Cirebon, 1 Tewas 2 Luka Berat

3 Orang Tersambar Petir di Warung Empal Gentong Jalur Pantura Cirebon, 1 Tewas 2 Luka Berat

Bandung
Kakek di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Kereta Api Barang, Telinga Tak Mendengar Usai dari Kebun

Kakek di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Kereta Api Barang, Telinga Tak Mendengar Usai dari Kebun

Bandung
Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Bandung
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Bandung
Polisi Tangkap Geng Motor yang Setrum dan Bacok Korbannya hingga Tembus Paru-paru di Karawang

Polisi Tangkap Geng Motor yang Setrum dan Bacok Korbannya hingga Tembus Paru-paru di Karawang

Bandung
Upaya Bupati Karawang Pulangkan Warganya yang Jadi Budak Belian di Suriah

Upaya Bupati Karawang Pulangkan Warganya yang Jadi Budak Belian di Suriah

Bandung
Kisah Diana, Berjuang Selamatkan Anak dan Ibunya dari Terjangan Banjir Cirebon yang Robohkan Tembok dan Pagar

Kisah Diana, Berjuang Selamatkan Anak dan Ibunya dari Terjangan Banjir Cirebon yang Robohkan Tembok dan Pagar

Bandung
Bandara Husein Sastranegara Bandung Akan Kembali Buka Penerbangan Internasional

Bandara Husein Sastranegara Bandung Akan Kembali Buka Penerbangan Internasional

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 1 April 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke