Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART di Bandung Barat Dianiaya karena Hal Sepele, Dipukuli dengan Alat Dapur

Kompas.com - 31/10/2022, 13:31 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com- Penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) oleh dua majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dilatarbelakangi oleh hal sepele.

Korban atas nama Rohimah (29) mengalami penyiksaan oleh Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Korban Rohimah mengalami babak belur setelah mendapat perlakuan kekerasan menggunakan alat-alat dapur sejak tiga bulan terakhir.

Baca juga: ART Alami Trauma Serius Setelah 3 Bulan Disiksa Majikan di Bandung Barat

Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi pelaku sengaja menganiaya korban dengan alasan ART sering melakukan kesalahan-kesalahan sepele.

"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Korban mengalami babak belur dengan luka di bagian wajah, kedua lengan, dan punggungnya akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan alat-alat dapur selama 3 bulan terakhir.

"Bahkan korban sampai dihujankan di depan rumah dan kejadiannya selalu pada malam hari karena setiap harinya pada pagi hari korban selalu dibawa oleh majikannya beserta anak untuk dititipkan ke rumah orang tuanya dan dijemput sore hari setelah majikannya pulang kerja," kata Niko.

"Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya," imbuhnya.

Baca juga: Wabup Cianjur Datangi Rumah ART yang Dianiaya Saat Kerja di Jakarta

Beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga turut disita polisi, alat-alat dapur yang menjadi barang bukti penganiayaan itu antara lain, panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti.

"Dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lebam pada bagian kedua lengannya, dan luka lebam pada bagian punggung," sebut Niko.

Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri bakal dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com