Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Penganiaya Warga Garut yang Tewas di Soreang Ditangkap, Berawal dari Masalah Jual Beli Ayam

Kompas.com - 30/11/2022, 17:13 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap enam orang yang menganiaya seorang laki-laki berinisial YP (46) warga Kadungora, Garut, Jawa Barat, hingga tewas.

YP tewas di kontrakannya di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (29/11/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan saksi DA ihwal warga Kampung Cibeureum yang menemukan korban YP sudah tak bernyawa di kontrakannya.

"Jadi terungkapnya berawal dari penemuan mayat korban di kontrakannya oleh warga dan langsung di laporkan oleh saksi ke Polsek Soreang, selanjutnya Polsek dan Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak," katanya di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Oknum Petugas Bea Cukai Tanjungpinang Aniaya Sopir Truk, Diusut Polisi

Kusworo membenarkan, jika korban pertamakali ditemukan pada pukul 07.30 WiB pagi.

Saat ditemukan, kondisi mayat korban, kata dia, cukup mengenaskan. Korban, mengalami pendarahan di sekitar wajahnya.

"Setelah datang ke TKP, korban langsung kami bawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan Autopsi," jelasnya.

Sebanyak 6 orang tersangka pengeroyokan Y (47) pria asal Garut yang ditemukan tewas di kontrakannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan Polresta Bandung, Pada Rabu (310/11/2022).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sebanyak 6 orang tersangka pengeroyokan Y (47) pria asal Garut yang ditemukan tewas di kontrakannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan Polresta Bandung, Pada Rabu (310/11/2022).

Setelah menginterogasi saksi, pihaknya menemukan jejak yang mengarah ke salah satu tersangka, dan hanya dal waktu 2 jam tersangka pertama MI (33) berhasil diamankan.

"Satu dari enam tersangka itu berhasil kami amankan, kemudian keterangan dari MI berhasil memberikan petunjuk bahwa masih ada 5 tersangka lain yang kemudian kami amankan satu persatu," ujarnya.

Baca juga: Diduga Aniaya dan Selingkuhi Istri, Anggota Polres Mamuju Tengah Dipecat

Keenam tersangka tersebut adalah MI (33), CC (24), RS (20), AI (33), AH (44) dan TR (17). Kusworo menjelaskan, masing-masing tersangka menganiaya korban dengan cara yang berbeda-beda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com