Selain itu, salah satu tersangka juga memiliki dendam pribadi, karena diduga korban pernah menganggu istri salah satu tersangka.
Korban juga disebut para tersangka pernah mencuri barang milik warga namun tidak mengakuinya.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel di Kota Madiun
"Karena sama sama residivis dan ada dugaan korban pernah mengganggu istri salah seorang tersangka, sehingga pemukulan terjadi, terjadi pengeroyokan oleh enam orang dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, ada juga yang pakai helm," tambahnya.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia dengan ancaman12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.