KARAWANG, KOMPAS.com - Ratusan eks karyawan pabrik sepatu di Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) uang pesangon oleh oknum serikat.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, hingga Kamis (15/12/2022) siang, sebanyak 201 eks karyawan PT Chang Shin Indonesia melapor ke posko pengaduan.
Wida (40) misalnya. Ia sudah bekerja selama tujuh tahun di pabrik itu. Namun, dua tahun terakhir dia banyak absen. Misalnya sakit atau sering ikut aksi demonstrasi.
Baca juga: Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemkab Karawang Gelar Pangan Murah
"Jadi absen jelek, dibikin gak nyaman sama atasan. Dipindah-pindah. Setelah itu saya dipanggil HRD," kata Wida ditemui di sebuah rumah makan di Karawang Timur, Kamis (15/12/2022).
Esok harinya ia diminta masuk malam dan tidak dikasih kerjaan. Seorang teman memberi tahu bahwa hal itu disengaja agar dia tak nyaman dan mengundurkan diri biar tidak dapat apa-apa.
Dia kemudian dikenalkan kepada oknum yang disebut bisa membantu. Oknum itu juga menyebut Wida dibuat tak nyaman dan sudah susah diurus karena banyak absen. Oknum itu menawarkan Wida membayar Rp 13 juta.
Baca juga: Karawang Penghasil Beras Terbesar Kedua di Indonesia, Wamentan Sebut Jangan Berpuas Diri
Wida oleh oknum itu diminta dua hari masuk, sehari tidak, untuk membuat absen jelek.
"Kemudian saya dipanggil, udah langsung (di-PHK)," kata Wida.
Setelah berhenti kerja, uang pesangon Wida dipotong Rp 13 juta dari yang diterimanya Rp 53 juta.
Oknum itu, sambung Wida, intens menagih uang Rp 13 juta tersebut. Mulai dari telepon hingga datang ke rumah.
Eks karyawan lainnya, Siti Karsinah juga menjadi korban dengan nominal cukup besar.
"Awalnya dulu perusahaan menawarkan kepada kami yang sudah berusia tua, bagi yang mau resign dipersilakan dan perusahaan akan mempermudah proses pengajuannya," ujar Siti.
Pengunduran diri yang diajukan Siti diberikan kepada E dan M, yang merupakan dua admin line perusahaan. E dan M lalu menjelaskan ada biaya administrasi yang diambil dari uang pesangon jika ingin PHK.
"Biaya adminnya waktu itu ditawarkan mereka Rp 20 juta. KTP saya juga ditahan, nanti kalau kami sudah transfer uang Rp 20 juta tersebut, KTP dan paklaring baru diberikan," ungkapnya.
Para oknum yang melakukan pungli tersebut, menurut Siti, juga merampas langsung ATM-nya setelah pesangon dicairkan perusahaan. Para oknum tersebut menarik langsung uangnya di ATM koperasi perusahaan.