Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Bale Bandung Didemo karena Keputusan Hakim di Beberapa Kasus

Kompas.com - 02/01/2023, 18:34 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jelang sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surya Nagara, sejumlah kelompok masyarakat  menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (2/1/2023).

Pantauan Kompas.com, massa aksi yang lengkap dengan atributnya itu datang beriringan dengan dipimpin oleh mobil komando.

Setelah sampai di depan PN Bale Bandung, sejumlah anggota ormas tersebut langsung berbaris dengan memegang tulisan bernada tuntutan kepada Hakim serta Kepala PN Bale Bandung.

Baca juga: Doni Salmanan Tak Dimiskinkan Hakim, Aset Dikembalikan dan Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

Tidak hanya itu, beberapa anggota ormas pun berteriak-teriak meminta agar perwakilan dari PN Bale Bandung datang menghadiri kerumunan massa.

Bahkan, salah seorang yang berada di mobil komando meminta massa aksi menggeruduk masuk melalui gerbang depan PN Bale Bandung yang sudah tertutup rapat.

Koordinator aksi Muhammad Izudin mengatakan, kehadirannya beserta sejumlah masyarakat di PN Bale Bandung menuntut hakim dan pihak Bale Bandung agar menegakan hukum seadil-adilnya.

Jelang sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surya Nagara, sejumlah kelompok masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (2/1/2023).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Jelang sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surya Nagara, sejumlah kelompok masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (2/1/2023).

Izudin menyebut, sejak PN Bale Bandung menangani kasus yang menyita perhatian publik, seperti kasus Doni Salmanan dan Irfan Suryanagara, putusan-putusan hakim kerap dirasa tidak berpihak pada korban.

"Intinya kita ingin mengkoreksi hakim yang menjalankan tugasnya di sini PN Bale Bandung, kami melihat pihak PN Bale Bandung kerap berpihak pada kasus yang memiliki nilai uang," katanya ditemui usai aksi, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Ajukan Banding, Minta Doni Dibebaskan

Ia mencontohkan, pada sidang Doni Salmanan misalnya, ia mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Doni dihukum selama 13 penjara. 

Namun, putusan Hakim hanya menjerat Doni dengan hukuman penjara 4 tahun saja, serta tak perlu mengembalikan aset kepada korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com