Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jatinangor Tega Cabuli Anak Difabel, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtua

Kompas.com - 21/01/2023, 16:47 WIB
Aam Aminullah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga mencabuli anak berinisial AP (10).

Pelaku DE tega mencabuli korban yang berkebutuhan khusus (difabel) ini dengan cara mengiming-imingi korban.

Baca juga: Beredar Hoaks Penculikan 9 Siswa SD di Sumedang, Penyebarnya Diminta Klarifikasi

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku mengiming-imingi akan memberikan jajan kepada korban.

Pelaku lalu membawa korban ke rumah salah satu temannya di Jatinangor.

"Di rumah temannya itu, korban mencabuli anak difabel yang masih berumur 10 tahun tersebut," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (21/1/2023).

Dedi menuturkan, aksi bejat pelaku diketahui setelah orangtua korban mendengar cerita dari sang anak.

"Orangtuanya ini sebelumnya nyari-nyari korban, kemudian diketahui bahwa korban dibawa pelaku. Setelah ditemukan, korban lalu menceritakan apa yang telah ia alami," tutur Dedi.

Dedi menyebutkan, orangtua korban lalu membuat laporan ke Mapolsek Jatinangor setelah mengetahui perbuatan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap Satuan Reseres Kriminal Polsek Jatinangor pada Jumat (20/1/2023).

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Jatinangor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," sebut Dedi.

Baca juga: Banjir di Dekat Kampus IPDN, Jalur Jatinangor Menuju Bandung Macet Parah

Dedi menambahkan, saat ini kasus pencabulan anak difabel di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

"Polres Sumedang langsung memberikan trauma healing dan penanganan lainnya untuk memulihkan trauma korban. Sedangkan pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com