Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Begal yang Bacok Pengemudi Ojol Di Bandung Ditembak Polisi

Kompas.com - 25/01/2023, 20:39 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Rancasari menembak dua pelaku begal yang melakukan kekerasan terhadap pengemudi ojek online di Kawasan Gegerkalong, Rancasari, Kota Bandung.

Kini, pelaku begal berinisial SN dan FA harus mendekam di penjara dengan kondisi kaki pincang.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan bahwa saat kejadian, korban yang berprofesi sebagai sopir ojol ini mendapatkan orderan dari seorang penumpang yang memintanya menjemput di suatu tempat, pada Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Aksi Siswa SMP di Riau Lawan Begal, Teriak Minta Tolong Setelah Cekik Leher Pelaku

Namun saat di perjalanan, dua pelaku yang menggunakan kendaraan itu memepet korban.

Korban sempat mempertahankan kendaraan miliknya hingga harus berkelahi dengan pelaku, akan tetapi pelaku melukai korban di bagian tangan dan wajah dengan senjata tajam.

"Korban sempat berkelahi dengan tersangka, tapi tersangka melakukan pembacokan melukai bagian tubuh korban," kata Aswin saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (25/1/2023) sore.

Atas dasar laporan, polisi langsung melakukan tindakan, memburu pelaku. Hanya dalam waktu hitungan jam, pelaku pun berhasil ditangkap petugas.

"Kejadiannya tanggal 24 kemarin, dan pelaku dapat ditangkap dalam waktu 2 jam," ucap Aswin.

Dikatakan, penangkapan pelaku ini pun atas bantuan warga yang sigap melaporkan peristiwa itu dan juga yang mengetahui identitas pelaku.

Namun saat penangkapan, kedua pelaku ini melakukan perlawanan dan berupaya untuk kabur, sehingga memaksa petugas untuk melakukan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan para pelaku yang melakukan tindakan pembacokan tersebut.

"Pelaku ini melakukan perlawanan, untuk kepentingan keselamatan petugas kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ucapnya.

Baca juga: Sadisnya Begal Pembunuh Tukang Ojek di Pagedangan: Pura-pura Jadi Penumpang, lalu Tebas Korban...

Akibat perbuatan para pelaku, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling aingkat lima tahun pidana.

"Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini begal pencurian, kami akan terus mengejar sampai manapun pelaku berlari," ucap Aswin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com