Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Hakim Agung Sudrajad, Uang Suap Dibagikan di Lantai 11 Gedung MA

Kompas.com - 09/02/2023, 14:15 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/2/2023), mengungkap aksi bagi-bagi duit suap untuk mengurus proses pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: KPK Panggil Jaksa Fungsional Jampidsus-Cleaning Service Jadi Saksi Sudrajad Dimyati

Dalam dakwaan, Theodorus Yosep Parera selaku kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (debitur KSP Intidana) menyarankan agar mengurus perkara ke hakim agung melalui Desy Yustria selaku staf Kepaniteraan Bagian Kasasi Mahkamah Agung RI dengan tujuan agar proses permohonan kasasi dikabulkan.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: Ironis dan Menyedihkan

Pada 9 Mei 2022, Yosep Parera menghubungi Desy dengan mengirim foto permohonan kasasi dengan tujuan supaya Desy segera melakukan pengurusan perkara dimaksud. Ia pun menyiapkan uang SGD 200.000.

Desy pun lalu menghubungi Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata Mahkamah Agung.

Desy juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah SGD 200.000.

Atas uang pengurusan perkara tersebut, Desy dan Muhajir sepakat masing-masing akan menerima bagian senilai Rp 250 juta dan penyerahan uang dilakukan sebelum perkara diputus.

Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly Tri Pangestuti (hakim yustisial/panitera pengganti) yang merupakan representasi dari Sudrajad.

Setelah mendapat kepastian dalam pengurusan perkara, Yosep Parera lalu meminta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto untuk menyiapkan uang pengurusan perkara dengan rincian Rp 2,89 miliar dari Heryanto Tanaka dan Rp 2 miliar dari Ivan Dwi Sujanto.

Total uang yang dikumpulkan sebesar Rp 4,89 miliar yang ditukarkan dalam dolar Singapura.

Uang tersebut pun dibagikan kepada orang-orang yang terlibat di berbagai tempat.

Uang suap pun bergerak hingga proses penyerahan dilakukan di lantai 11 Gedung Mahkamah Agung.

Elly Tri Pangestuti menerima uang dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag berwarna pink berisi dua amplop.

Satu amplop berisi SGD 80.000 untuk Sudarajad dan SGD 10.000 untuk Elly. Penyerahan uang untuk Sudrajad dilakukan di ruangannya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com