Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar Masuk Penjara, 2 Komplotan Pencuri Motor di Indramayu Kembali Beraksi di 12 Lokasi

Kompas.com - 20/02/2023, 14:01 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Indramayu Jawa Barat menangkap dua orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku berinisial BND (24) dan JHR (44) telah melakukan aksinya di 12 lokasi kejadian. Kedua komplotan ini merupakan residivis yang berulangkali keluar masuk jeruji besi.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar menerangkan, kedua pelaku ini merupakan spesialis komplotan pencurian sepeda motor yang bergerak di kawasan jalur utama Pantura Indramayu-Subang.

BND berperan sebagai eksekutor sementara JHR sebagai penadah.

Baca juga: Polisi Curi Motor Polisi di Lampung Tengah, Diduga gara-gara Iri Hati

"Pertama, BND ini melakukan hunting di jalur jalur utama Pantura, terutama sepeda motor yang di halaman rumah dan sisi jalan. Saat ada kesempatan, BND beraksi merusak sepeda motor dengan kunci leter T," kata Fahri dalam gelar perkara Senin (20/2/2023).

Aksi pencurian yang kesekian dilakukan BDN di Kecamatan Sliyeg, berhasil digagalkan kali ini.

Warga yang mengetahui aksinya langsung melakukan pengejaran terhadap BND, sementara warga lain melapor ke petugas yang tak jauh dari lokasi.

Akhirnya tersangka BND berhasil ditangkap oleh warga dan juga petugas kepolisian.

Fahri menjelaskan, hasil curian sepeda motor yang didapat BND kemudian dijual kepada JHR yang merupakan jaringan BND, dan bertugas sebagai penadah. BND kemudian menjualkan barang barang hasil curian kepada warga.

Hasil interogasi petugas, kata Fahri, BND menjual kepada JHR dengan kisaran harga Rp 3.000.000, lalu JHR menjual sepeda motor tersebut ke orang lain dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 500.000 hingga  Rp 1.000.000.

Fahri menegaskan, kedua orang ini merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang berulangkali kali keluar masuk penjara. Keduanya merupakan residivis beberapa kasus di beberapa tempat.

"JHR penadah, sebagai residivis 2014 pernah kasus curas, tahun 2016 pernah curhat di Indramayu, dan 2019 juga terjerat penadah di Wilayah Cirebon. BND sendiri residivis kasus psikotropika di Jakarta Utara," tambah Fahri.

Baca juga: Komplotan Polisi Pencuri Sepeda Motor di Lampung Menyerahkan Diri

Polisi berhasil mengamankan dan menunjukkan beberapa barang bukti hasil kejahatan BND dan JHR, antara lain kunci leter t, kunci magnet, beberapa potong sarung warna coklat, penutup muka atau sarung, dan beberapa sepeda motor.

Tiap kali melakukan aksinya, tambah Fahri, BND menggunakan sarung untuk menutupi wajah sekaligus mengelabuhi para korban.

Untuk kedua tersangka, polisi menjerat pasal pencurian pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun, serta pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) untuk penadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com