Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Puas Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Tetap Kasasi Sampai Uang Kembali

Kompas.com - 22/02/2023, 17:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Korban Doni Salmanan atau Doni Muhamad Taufik mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan permintaan banding korban.

Alfred Novel, salah seorang korban Doni Salmanan, mengaku puas dengan keputusan hakim yang memberikan tambahan hukuman bagi terdakwa.

Awalnya, Doni Salmanan hanya divonis hukuman penjara 4 tahun. Namun keputusan Majelis Hakim di PT Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Barang Mewah Doni Salmanan Dirampas Negara, Bukan Dikembalikan ke Korban

Hanya saja, pihaknya masih menunggu terkabulnya keinginan para korban yang menginginkan hak mereka, yakni uang para korban dikembalikan 100 persen. 

"Sebenernya kita ada apresiasi karena hukuman Doni diperberat. Cuma korban belum 100 persen hak mereka dipenuhi," kata Alfred saat dihubungi Rabu (22/2/2023).

Untuk mengpayakan uang kembali, Alfred menyebut, para korban Doni Salmanan akan mengajukan kasasi.

"Makanya kita tetep akan mengajukan kasasi sampai uang korban kembali," tutur dia.

Baca juga: Sentil Ridwan Kamil soal Flyover Bojongsoang, Bupati Bandung: Jangan Urus Kota Saja, Pak

Alfred mengungkapkan, para korban Doni Salmanan berpegang teguh pada pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut keinginan korban investasi hanyalah uangnya kembali.

Pihaknya mengetahui, Jokowi menyoroti kasus yang menimpanya dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Satu dari Mahfud MD, terus kedua Pak Jokowi itu kan ada acara apa ya terus dia bilang gitu. Saya juga ada videonya yang dishare sama Roy Sakti bahwa investasi bodong terus kasus-kasus semisal Indosurya dan lainnya itu kan banyak korbannya dan hanya satu keinginan mereka yaitu uang kembali," ujarnya.

Usai mendengar putusan Doni Salmanan, pihaknya optimistis kerugian korban Doni Salmanan akan dikembalikan pada yang hak yakni para korban.

Menurutnya, istilah dikembalikan ke negara bukan artinya akan digunakan negara, namun akan dikembalikan kepada korban.

Berkaca dari kasus Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan asetnya dikembalikan ke negara, padahal dikembalikan ke para korban.

"Kalau saat ini kita optimis, karena ini bukan disita negara, kalau menurut saya pribadi lebih dititipin ke negara sama kaya Indra Kenz yang awalnya dititipin negara endingnya dikembalikan ke korban karena TPPU-nya udah jelas," ucap dia.

"Saya ambil kutipan dari ibu Yenti Garnasih bahwa negara itu tidak boleh diperkaya dari hasil uang kejahatan. Dari kutipan bu Yenti juga negara itu bisa menyita aset jikalau aset tersebut tidak ada hak milik," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan Demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan Demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Bandung
Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Bandung
Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com