Selain itu, ia menyampaikan, berkas resmi kasus Doni Salmanan menyebut, aset tersebut merupakan hak para korban Doni Salmanan.
"Tetapi penyitaan ini kan ada hak miliknya udah ada paguyuban udah ada berkas resminya sudah ada bahwa hak tersebut adalah hak korban Doni Salmanan kan. Nah di situlah kita optimis bahwa negara tidak bisa ngambil hak korban, cuman kita lebih optimisnya itu tidak ada kata dikembalikan ke Doni Salmanan," tutur dia.
Lantaran terdakwa Doni Salmanan telah terbukti melalukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini pihak korban meminta penyidik untuk mengungkap aliran dana yang diberikan Doni kepada anak buahnya.
"Kalau bisa menurut saya pribadi usut terus TPPU-nya kan udah kena nih, terus kemarin yang disidangkan di Baleendah Bandung itu kan sudah terang-terangan nih kaya seperti Si Egi, Si Jenal yang menerima uang Doni Salmanan sampe punya travel umrah usut dong hartanya masih banyak, kan udah kena TPPU nya," ujar dia.
Tak sampai di situ, pihak korban juga meminta penyidik menelusuri aset-aset Doni Salmanan yang lain seperti sejumlah rumah di beberapa tempat.
"Terus rumah yang di Kota Baru informasinya yang satu kan gak disita karena nyewa kan, apa kabarnya nih lagi direnovasi dan Istrinya sering bulak balik ke sana. Terus mobil baru beli lagi nih yang mewah kok ga disita," beber dia.
Alfred mengungkapkan, korban akan mengajukan upaya Kasasi untuk mendapatkan hak mereka.
Saat ini para korban dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan berkas-berkas untuk melengkapi upaya hukum kasasi.
"Untuk saat ini kita sedang kordinasi juga sama ketua kopelik juga untuk bandingnya. Untuk berkasnya ini kita masih belum ada info nih," kata dia.
Guna mempertegas keinginan para korban, aksi damai akan dilakukan di Jakarta.
Rencananya, aksi damai yang akan dilakukan pihak korban Doni Salmanan akan digelar di Gedung DPR-RI dan Istana Presiden.
"Kemungkinan di Jakarta dan kita saat ini sedang kordinasi kapan-kapannya akan diinfokan lah. Yang pasti kita berharap ke Istana Presiden dan DPR itu aja sih dua tempat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.