Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Ajukan Banding, Minta Doni Dibebaskan

Kompas.com - 22/12/2022, 19:29 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Ikbar Firdaus, Penasehat Hukum Doni Salmanan, terdakwa Kasus Penipuan platfrom Investasi Binary Option Quotex mengajukan berkas banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).

Berkas banding tersebut, kata Ikbar, berisi tentang keberatan atas vonis 4 tahun penjara yang dijeratkan pada Doni Salmanan.

Menurutnya, kliennya tidak terbukti bersalah atas pasal penyebaran berita bohong yang diputuskan pada Doni.

Baca juga: Doni Salmanan Tak Dimiskinkan Hakim, Aset Dikembalikan dan Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

"Kita melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong, jelas itu tidak beralasan. Makanya terkait putusan majelis tersebut kita sudah register permohonan banding," kata Ikbar ditemui di PN Bale Bandung.

Tujuan dari banding tersebut, sambung dia, tak lain yakni menginginkan kliennya terbebas dari vonis yang dijeratkan pada Doni.

Ia menilai, vonis yang menyebutkan kliennya menyebarkan berita bohong soal platform Binary Option sangat tidak beralasan, bahkan terkesan dipaksakan.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan Berakhir Ricuh, Korban Tak Terima dengan Vonis Hakim

Hal itu, lanjut dia, terbukti dari penjelasan Satgas Investasi yang telah memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan.

Selain itu, kegiatan tersebut (permainan platfrom Binary Option Quotex) belum terakomodir serta belum ada aturan yang mengikat.

"Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif. Harapan saya jelas cuma satu, bebas lah. Karena apa, terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik. Gak ada aturan yang berkaitan pun akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," ujar Ikbar.

Fakta persidangan, sambung dia, menyebutkan bahwa Satgas Investasi hanya mengingatkan dan meminta para afiliator itu untuk memberhentikan kegiatan mempromosikan platfrom tersebut.

Ikbar menjelaskan, sebaiknya Majelis Hakim mempertimbangkan atau mengedepankan asas legalitas terkait kasus tersebut

Ketika tidak ada aturan yang mengikat, tidak bisa satu kegiatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Saya pikir harusnya bebas Doni ini, karena aturan yang mana, Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan. Nah ini yang keliru menurut saya, jelas. Maka terkait pertimbangan majelis hakim tersebut jelas kita melakukan upaya hukum banding. Alhamdulillah sudah teregister. Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi," imbuhnya.

Pihaknya juga mengomentari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Ikbar menuturkan, masing-masing pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com