TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih menemukan data warga yang sudah meninggal tercatat sebagai pemilih dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pemerintah daerah.
Namun, jumlahnya saat ini masih dikalkulasi di lapangan oleh para petugas pencocokan dan penelitian (coklit) yang tersebar di 10 kecamatan Kota Tasikmalaya.
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di seluruh daerah saat ini memasuki proses pencocokan data pemilih dari DP4 ke rumah-rumah yang nantinya akan dijadikan dasar Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Petugas pantarlih (coklit) masih melakukan pendataan ke rumah-rumah langsung. Jadi belum terekap total berapa yang meninggal, namun datanya itu masih masuk DP4," jelas Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Yeti Nurhayati, di kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (27/2/2023).
Yeti menambahkan, saat petugas coklit menemukan warga yang meninggal di DP4 tak bisa begitu saja mencoret data.
Pasalnya, data akan dicoret jika keluarganya mampu menunjukkan dokumen administrasi yakni akta kematian dari pemerintah daerah.
Namun, jika warga meninggal yang belum dibuktikan dengan akta kematian, rekapitulasi hasil coklit KPU nantinya akan dikonsolidasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya.
"KPU tidak bisa mencoret begitu saja karena butuh bukti administrasi akta kematian. Nanti kita akan konsolidasi dengan Disdukcapil terkait akta kematiannya," ujar dia.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Pemilih Gen Z Cenderung Tak Ingin Golput di Pemilu 2024
Saat ini, lanjut Yeti, petugas coklit sedang mengecek ke rumah-rumah secara langsung yang tersebar di 2.265 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah DP4 sebanyak 547.653 calon pemilik hak pilih.