Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Presiden Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Siantar, Warga dan Kebun Diminta Hindari Bentrokan

Kompas.com, 31 Maret 2023, 06:01 WIB
Teguh Pribadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Tim Agraria Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) meninjau lokasi konflik agraria di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (30/3/2023).

Sebagaimana diketahui, sejumlah warga yang menduduki lahan sejak 2004 menolak ganti rugi pelepasan lahan yang ditawarkan oleh pihak PTPN III Unit Kebun Bangun.

PTPN III melakukan okupasi lahan tersebut berdasarkan HGU Nomor 1 Pematang Siantar Tahun 2016. Sejak okupasi, tak jarang bentrok fisik terjadi akibat penyelesaian konflik masih belum menemui jalan keluar.

Baca juga: Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

Kedatangan KSP mendorong masing masing pihak yakni warga yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera (Futasi) dengan PTPN III untuk saling menahan diri.

Sahat Lumbanraja dari Tim Agraria Kedeputian II KSP menjelaskan, ada beberapa skema penyelesaian konflik yang sedang dirancang melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penyelesaian reforma agraria.

Dikatakan Sahat, skema penyelesaian konflik dalam Perpres tersebut diantaranya ada kerja sama operasional pengelolaan lahan maupun pelepasan aset.

KSP, kata Sahat, meminta agar warga yang menduduki lahan untuk berhenti menggarap dan pihak PTPN diminta untuk tidak menggusur warga yang menolak ganti rugi, hingga konflik ini menemui jalan keluar.

Di samping itu, bagi warga yang ingin mengganti rugi dipersilahkan bernegosiasi ke PTPN III Unit Kebun Bangun.

“Yang penting situasi di lapangan ini aman dulu sembari KSP dan Kementrian terkait mendorong ini supaya diselesaikan,” kata Sahat kepada KOMPAS.com di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, usai meninjau rumah dan lahan garapan warga.

Baca juga: Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

“Terutama setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Reforma Agraria itu ditandatangani. Karena di situ ada skema skema penyelesaian yang diharapkan bisa menjadi jalan tengah. Jadi, Perpres itu belum ditandatangani dan sedang harmonisasi di Kementerian terkait,” ucapnya menambahkan.

Dalam kasus ini, menurutnya, kedua belah pihak membutuhkan pegangan hukum, terkhusus lahan PTPN yang masih tercatat sebagai aset dan pelepasannya butuh proses panjang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau