Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 4 Bulan Terakhir, 20 Orang Kena "Blacklist" di Gunung Gede Pangrango

Kompas.com - 22/05/2023, 10:21 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 20 pendaki masuk daftar hitam (blacklist) di Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, dalam empat bulan terakhir. 

Mereka tidak boleh mendaki gunung itu selama dua tahun ke depan. 

"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Cianjur, Sapto Aji, Minggu (21/5/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Cuaca Buruk dan Ulah Pendaki, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

Maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir membuat Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan mengevaluasi terkait prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) pendakian.

Pendaki akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat.

"Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan volunter guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas yang ada dengan lahan pengawasan yang sangat luas," katanya.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

Calon pendaki juga diimbau untuk mengikuti aturan, tidak mencari jalan tikus atau jalur ilegal untuk sampai ke puncak Gunung Gede-Pangarango, karena dapat membahayakan keselamatan pendaki dan dapat merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.

"Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan terlebih mendaki secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com