Mereka juga diiming-imingi pekerjaan nyaman dengan gaji besar Rp 10 juta per bulan.
"Para korban tidak boleh pulang dan akan dibuatkan passport untuk keperluan wisata. Terdapat 12 koper-koper berisi pakaian korban yang ditinggal di penampungan," ujarnya.
"Agar tidak terlihat sebagal PMI Korban diantarkan ke bandara Soekarno-Hatta untuk penerbangan tujuan Kualanamu atau Pekanbaru, kemudian diberangkatkan ke Penang atau Kuala Lumpur Malaysia menggunakan ferry sebagai wisatawan," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku TPPO Pakai Modus Bahasa Kontrak Tak Dipahami Korban, Polisi Minta Warga Waspada
Dari kegiatan ilegal tersebut, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta dari satu orang pekerja migran ilegal yang dikirim Malaysia.
"Total ada 61 korban, 22 sudah pulang, sisanya 39 masih ada di luar negeri dan kami masih koordinasi dengan pihak terkait untuk bisa diupayakan untuk dipulangkan," terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.