Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Manis Mantan Kapolsek Mundu Berujung Pahit, Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Rp 310 Juta

Kompas.com - 20/06/2023, 06:26 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Janji manis yang diberikan oleh oknum polisi, AKP SW, kepada Wahidin, seorang tukang bubur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), ternyata berujung pahit.

SW mulanya menjanjikan bisa meluluskan anak Wahidin menjadi anggota polisi berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

Untuk memuluskan rencana itu, SW meminta uang secara bertahap kepada Wahidin.

Ketua kuasa hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan, SW yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mundu mulanya meminta Wahidin menyetorkan uang Rp 20 juta. Ini terjadi di awal 2021.

Kala itu, Wahidin menyerahkan uang tersebut di ruang kerja SW kepada perempuan berinisial NY, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mabes Polri.

Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Mengaku Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, sampai Gadaikan Rumahnya

Berselang beberapa jam, SW kembali meminta Wahidin untuk menyetorkan uang. Kali ini senilai Rp 100 juta. Wahidin kemudian mencari pinjaman uang dengan cara menggadaikan sertifikat rumahnya.

Oknum polisi tersebut lagi-lagi meminta uang kepada Wahidin. Dalihnya banyak, antara lain untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan, untuk biaya psikotes, maupun untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun itu.

Harum menuturkan, meski Wahidin telah mengeluarkan uang sebesar Rp 310 juta, tetapi putranya gagal menjadi bintara Polri. Ia harus pulang sejak tes tahap pertama, yakni kesehatan.

"Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” ujar Harum dalam jumpa pers, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Polisi Berpangkat AKP dan ASN Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen Polri


Wahidin pun depresi. Dia meminta keadilan kepada SW.

Kuasa hukum lainnya, Eka Suryaatmaja, menjelaskan, saat itu, SW diduga mempermainkan Wahidin dengan membuat laporan palsu bahwa NY menipu Wahidin.

"Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-ke mana, jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” ucapnya.

Hingga kemudian Wahidin mendatangi tim kuasa hukumnya. Wahidin mengaku ditipu oleh SW dan sudah dua tahun mencari keadilan.

Eka menerangkan, "laporan polisi" tersebut kemudian ditangani dan dipelajari oleh tim kuasa hukum. Lalu, "laporan polisi" itu diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.

Menurut Eka, Polres Cirebon Kota merespons laporannya dan kemudian melakukan pemeriksaan ke beberapa orang yang diduga terlibat.

Baca juga: Mantan Kapolsek Mundu Cirebon Jadi Tersangka Penipuan Rp 310 Juta, Ini Perannya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com