Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Surat Pengosongan Kebun Binatang, Yayasan Masgasatwa Tamansari Gugat Satpol PP Kota Bandung

Kompas.com - 21/06/2023, 21:42 WIB
Putra Prima Perdana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Dua surat teguran yang telah dilayangkan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung digugat ke Pengandilan Negeri Kota Bandung.

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi mengatakan, pihaknya menggugat Satpol PP Kota Bandung terkait surat teguran yang dikeluarkan dengan isi surat terkait upaya pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden.

Edi menjelaskan, gugatan telah dilayangkan pada tanggal 19 Mei 2023 dengan nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Baca juga: Yayasan Margasatwa Tamansari Bakal Lawan Upaya Penyegelan Kebun Binatang Bandung oleh Pemkot

"Kami menggugat Satpol PP yang menyalahi tugas pokok dan fungsi dengan melaksanakan tugas yudisial yakni perintah pengosongan lahan, " kata Edi saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).

Edi menjelaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah untuk pengosongan lahan karena hal tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak pengadilan.

Terlebih lagi, lanjut Edi, saat ini sengketa lahan masih dalam proses hukum berupa kasasi di Mahkamah Agung setelah ada hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg terkait penyelesaian perkara sengketa lahan Kebun Binatang Bandung.

"Terkait putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Tapi intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung," ucapnya.

Edi menyampaikan, lahan Kebun Binatang Bandung merupakan aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

Dia menceritakan, lahan sekitar 13 hektar itu menjadi aset Yayasan Margasatwa Tamansari atas likuiditas Bandoengsche Zoologisch Park (BZP) yang beroperasi semenjak 1930.

Berangkat dari insiatif tokoh Sunda Raden Ema Bratakusumah dalam perjuangan nasionalisasi aset, setelah BZP bubar, kemudian berganti menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1957.

"Tanah (Kebun Binatang) ini merupakan bagian likuiditas dari BZP. Itu (tanah) merupakan aset perusahaan," akunya.

Baca juga: Menang Banding, Pemkot Segera Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membenarkan adanya gugatan terhadap Satpol PP Kota Bandung dari Yayasan Margasatwa Tamansari terkait surat perintah pengosongan lahan.

Meski demikian, menurut Rasdian, surat perintah untuk melaksanakan pengamanan aset lahan kebun binatang dilakukan melalui tahapan pemberian surat teguran dan surat peringatan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011.

"Satpol PP perpanjangan dari Pemkot, nanti bagian hukum yang akan mewakili Satpol PP di persidangan," ucap Rasdian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta di Film Vina: Sebelum 7 Hari

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta di Film Vina: Sebelum 7 Hari

Bandung
Sodomi Belasan Anak, 2 Remaja di Karawang Ditangkap

Sodomi Belasan Anak, 2 Remaja di Karawang Ditangkap

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Wisata Sejarah Gedung Pakuan: Cara Reservasi Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik

Wisata Sejarah Gedung Pakuan: Cara Reservasi Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik

Bandung
Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Bandung
Pemprov Jabar Ingin Turunkan Harga Avtur di Bandara Kertajati

Pemprov Jabar Ingin Turunkan Harga Avtur di Bandara Kertajati

Bandung
Pemuda di Sukabumi Ditangkap Usai Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Pemuda di Sukabumi Ditangkap Usai Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Bandung
7 Rumah di Bandung Barat Porak Poranda Diterjang Longsor

7 Rumah di Bandung Barat Porak Poranda Diterjang Longsor

Bandung
Polisi Akan Periksa Pemilik Bus Putera Fajar Usai Kecelakaan Maut Tewaskan 11 Orang

Polisi Akan Periksa Pemilik Bus Putera Fajar Usai Kecelakaan Maut Tewaskan 11 Orang

Bandung
Tak Tebus Motor Digadai, Pria di Bogor Tewas Dibunuh Temannya

Tak Tebus Motor Digadai, Pria di Bogor Tewas Dibunuh Temannya

Bandung
Pemkot Cimahi Wajibkan Lampiran Hasil Uji Kir untuk Bus 'Study Tour'

Pemkot Cimahi Wajibkan Lampiran Hasil Uji Kir untuk Bus "Study Tour"

Bandung
Jalur Bandung Barat-Cianjur via Gununghalu Putus Tertimbun Longsor

Jalur Bandung Barat-Cianjur via Gununghalu Putus Tertimbun Longsor

Bandung
RSD Gunung Jati Cirebon Sesuaikan Penghapusan Kelas BPJS Jadi KRIS

RSD Gunung Jati Cirebon Sesuaikan Penghapusan Kelas BPJS Jadi KRIS

Bandung
Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang

Bandung
Sopir Bus Siswa SMK Lingga Kencana Tetap Melaju meski Tahu Rem Bermasalah

Sopir Bus Siswa SMK Lingga Kencana Tetap Melaju meski Tahu Rem Bermasalah

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com