Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Diminta Tak Lagi Demo Al-Zaytun, Keputusan Diumumkan Pekan Depan

Kompas.com - 25/06/2023, 13:31 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat akan mengumumkan hasil kajian terhadap polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pekan depan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melaporkan progres kerja tim investigasi kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Keluarga Bela Panji Gumilang, Yakin Al-Zaytun Difitnah

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk membantu menjaga kekondusifan dengan tidak lagi berdemo.

Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Sanksi Administrasi ke Ponpes Al Zaytun

"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi. Kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko. Seperti apa responsnya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," kata Emil, sapaan akrabnya, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Mahfud: Tindak Pidana di Al Zaytun Sangat Jelas, Polri Segera Bertindak

Emil mengatakan, situasi dan langkah antisipasi telah disiapkan pemerintah pusat, termasuk nasib para santri apabila ada sanksi administrasi untuk Ponpes Al-Zaytun.

"Sudah saya sampaikan, kewenangan administrasi termasuk penanganan siswa yang jumlahnya ribuan. Kalaupun itu terjadi, tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag, bukan di Pemprov Jabar," paparnya.

Mantan Wali Kota Bandung ini menuturkan, dalam rapat terbatas di Kantor Kemenkopolhukam kemarin, semua perkara Al-Zaytun telah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara Pemprov Jabar mendapat tugas untuk menjaga stabilitas daerah.

Hasil rapat juga telah melahirkan beberapa keputusan, yakni aspek pidana akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara, secara administrasi ponpes akan ditangani oleh Kemenag.

"Jadi tiga poinnya, tindakan hukum pidana, administrasi, dan penguatan stabilitas sosial politik di Jabar. Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu. Jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh Pak Mahfud nanti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang disorot akhir-akhir ini.

Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penjelasan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait Al-Zaytun di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Pemberian sanksi, penataan administrasi kepada ponpes, kepala Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi dan ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi," kata Mahfud, Sabtu.

Kendati begitu, ia menyampaikan, para santri tetap akan diberikan hak belajar meski sanksi administrasi dijatuhkan.

Ia menjamin proses belajar mengajar bagi para santri tetap akan berjalan, sembari melakukan penataan dan pelurusan secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan Al-Zaytun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com