Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Guru Pengutang Rp 7,47 Miliar Tabungan Siswa SD Dipidanakan?

Kompas.com - 07/07/2023, 19:40 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Orangtua siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat, dibuat kelimpungan lantaran puluhan guru di Pangandaran tak kunjung melunasi pinjaman dari tabungan para siswa sebesar Rp 7,47 miliar.

Untuk diketahui, guru di Kecamatan Cijulang dan Parigi, Pangandaran, meminjam Rp 7,47 miliar yang diambil dari tabungan siswa SD dan koperasi di dua kecamatan itu dan sampai sekarang tak kunjung dilunasi.

Baca juga: Kesal Kasus Tabungan Siswa SD di Pangandaran Tak Ada Kejelasan, Orangtua Sepakat Tunjuk Kuasa Hukum

Adapun uang di koperasi yang dipinjam para guru juga berasal dari tabungan siswa SD yang diserahkan oleh pihak sekolah.

Baca juga: Ultimatum untuk Guru Pengutang Rp 7 M Tabungan Siswa SD, Lunasi atau Serahkan Aset

Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jabar, Nefa Claudia Meliala mengatakan, kasus tersebut bisa masuk ranah pidana bergantung pada hasil temuan kepolisian.

Nefa berkaca pada penjelasan polisi yang menduga bahwa para guru telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Hal ini karena siswa SD para guru mengambil uang langsung dari tabungan siswa SD.

"Pasal 378 harus dibuktikan pelaku punya niat jahat (kesengajaan) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan niat jahat itu dilakukan dengan tipu muslihat atau misalnya dengan rangkaian kebohongan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Nefa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Sementara, untuk Pasal 372 KUHP, harus dibuktikan ada niat jahat (kesengajaan) untuk memiliki sesuatu (bisa barang atau uang) yang merupakan kepunyaan orang lain.

Namun, barang atau uang yang hendak dimiliki pelaku ini berada dalam kekuasaan pelaku, bukan karena kejahatan atau barang tadi memang sudah berada dalam kekuasaan pelaku karena memang dipercayakan pemiliknya kepada pelaku.

Menurut Nefa, perbedaan prinsipil antara penipuan dan penggelapan adalah bahwa dalam penggelapan, tidak ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Namun, dalam penerapan pasal pidana ada konsep pelaku. Artinya, pertanggungjawaban bersifat personal.

"Pada prinsipnya, pertanggungjawaban pidana bersifat personal, tidak bisa dialihkan atau digantikan. Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Saat ini mengarah ke oknum guru. Ada berapa orang guru yang terlibat. Kita tunggu temuan dari pihak kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru di Pangandaran tak kunjung mengembalikan uang tabungan siswa SD yang mereka pinjam.

Total ada Rp 7,47 miliar pinjaman yang belum dikembalikan.

Rinciannya, Rp 1,3 miliar pinjaman yang diambil langsung dari tabungan siswa SD dan Rp 6,17 miliar dari pinjaman ke koperasi yang juga berasal dari tabungan siswa SD yang diserahkan oleh sekolah.

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, kemudian mengultimatum guru-guru di Pangandaran yang belum melunasi utang.

Para guru pengutang diminta untuk menyicil hingga akhir tahun atau menyerahkan aset mereka.

Jika tak kunjung dilunasi, kasus itu akan dibawa ke ranah hukum.

Sebanyak 16 orangtua siswa yang kesal karena tak ada kejelasan soal pengembalian tabungan, akhirnya sepakat menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com