BANDUNG, KOMPAS.com - Pedagang Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menolak revitalisasi kembali mendapatkan surat edaran soal rencana pembongkaran pasar, Senin (11/7/2023).
Menurut Bendahara Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran Lukmanul Hakim, surat itu membuat warga atau pedagang Pasar Banjaran gelisah dan berniat melakukan perlawanan.
"Jadi betul ada surat, dan itu membuat kita yang menolak revitalisasi gelisah," katanya ditemui di lokasi.
Lukman menyebut para pedagang pasar sempat menggelar long march dan istighosah di depan bangunan Pasar Lama untuk menyatakan sikap penolakan.
"Kami dapat informasi tadi malem melalui orang Satpol PP katanya hari ini eksekusi tidak jadi, katanya diundur sampai hari Sabtu, tapi bilang Sabtu tapi enggak tahu Sabtu kapan," ujarnya.
Baca juga: Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Wabup Sahrul Gunawan: Harus Diselesaikan Bersama-sama
Menurut Lukman, pihaknya merasa heran dengan beredarnya surat tersebut. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu Bupati Bandung Dadang Supriatna sempat meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.
Saat ini, lanjut dia, pasar Banjaran masih ber-status quo, lantaran masih menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
"Rencananya kalau enggak mundur tanggal 13 Juli nanti putusan di PTUN," ungkap dia.