BANDUNG, KOMPAS.com - Hari Haswidi, kuasa hukum pedagang Pasar Banjaran yang menolak revitalisasi mengatakan, pihaknya meminta kompensasi harga kios baru bagi pedagang yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar Banjaran (Kerwappa) saat bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Kamis (15/6/2023).
Hari menjelaskan, saat ini harga yang dikeluarkan pengembang untuk kios baru sangat variatif.
"Ada yang Rp 20 juta, ada yang rendah Rp 17 juta. Kita minta ada kebijakan khusus mengenai harga," katanya dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Respons Bupati Bandung soal 7 Tuntutan Pedagang Pasar Banjaran yang Tolak Revitalisasi
Hari mengatakan, pengembang menetapkan kebijakan berupa harga kios yang lebih murah untuk pedagang lama.
Oleh karena itu, dia juga meminta agar pengembang melibatkan Kerwappa soal penetapan harga kios baru. Pasalnya, Kerwappa mengetahui kondisi dan psikologis para pedagang, terutama yang saat ini masih menolak revitalisasi.
"Informasi soal kios itu sangat variatif ya harganya, jadi tidak sama. Untuk pedagang lama itu lebih murah dibanding pedagang baru. Itu yang ditawarkan oleh pengembang, bukan kesepakatan," jelasnya.
Meski begitu, apa yang menjadi pembahasan saat bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, kata Hari, belum ada yang disepakati.
Untuk pertemuan selanjutnya, Hari menyampaikan bahwa Bupati Bandung mengarahkan dilakukan bersama Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan.
"Kemarin itu masih ranah informasi dari para pedagang yang tidak mungkin bisa kita sepakati dalam satu hari ini. Kami selaku kuasa hukum juga diarahkan untuk bertemu langsung dengan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. Jadi enggak lagi dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jadi tidak dengan Kepala Dinas, atau pun satuan kerja Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Saat ini, jumlah pedagang yang menolak revitalisasi dan bertahan di kios masing-masing berkisar 35 persen dari seluruh jumlah pedagang pasar Banjaran.
Hingga hari ini, masih dilakukan pembongkaran kios pedagang yang sudah pindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS). Padahal, proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) masih berlangsung.
"Kondisi lapangan terakhir masih ada kegiatan pembongkaran kios dan itu hanya pembongkaran bagi kios-kios yang pedagang sudah mendaftarkan atau ikut membeli kios. Jadi yang belum daftar itu belum dibongkar," terangnya.
Terkait hal itu, Bupati Dadang meminta Kasatpol PP dan Dinas terkait agar menghormati proses hukum dan tidak ada intimidasi. Hal ini disampaikan dalam pertemuan Kamis kemarin.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bandug (Pemkab) segera menbuka pagar seng agar akses berjualan para pedagang yang menolak revitalisasi tidak terhambat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, soal pemberian kompensasi atau diskon harga kios sudah dibicarakan dengan pihak pengembang.