Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Garut Keluarkan Perbup Anti-LGBT, Ridwan Kamil Serahkan ke Kemendagri

Kompas.com - 14/07/2023, 19:04 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi langkah Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan aturan yang melarang aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ridwan mengatakan, tiap daerah bisa mengusulkan peraturan sendiri. Namun, aturan tersebut nantinya akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Biasanya ada review nanti dari Kemendagri. Jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview Perda, karena banyak juga perda di provinsi Jabar yang merupakan produk Pemprov kalau sudah di Kemendagri itu juga ada evaluasi," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Bupati Garut Keluarkan Perbup Larang Aktivitas LGBT

Menurut Emil, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pemerintahan di daerah. Idealnya, kata dia, pertanyaan tersebut lebih cocok ditanyakan ke Kemendagri.

"Pertama itu dinamika di daerah, dua kewenangan finalnya bukan di provinsi tapi Kemendagri, jadi pertanyaannya lebih cocok ke Kemendagri. Biasanya di Kemendagri ada evaluasi, dan juga ada pencabutan banyak Perda yang dianggap tidak selaras dengan aturan yang ada di atasnya," paparnya.

Menurut Emil, Pemprov Jabar tidak dalam kapasitas melakukan kebijakan terhadap Perbup tersebut.

Namun, ia menjelaskan setiap aturan yang diterbitkan pemerintah daerah harus memiliki hukum formalnya dari pemerintah pusat.

"Kita melihat hukum formalnya saja, jadi tidak selalu daerah itu melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolannya dari pusat. Contohnya kayak pesantren, kita berinisiatif tapi kan nunggu dulu UU pesantrennya alhamdulillah ada," tuturnya.

Baca juga: Besok, Ribuan Asep dari Penjuru Dunia Berkumpul di Garut, Ada yang dari Perancis dan Bosnia

"Jadi poinnya bukan bersikap atau tidak bersikap, tapi tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri, ada hal yang harus sejalan dengan cantolan UU di atasnya. Jadi kalau di atasnya tidak ada, jangan mengada-ada," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan larangan aktivitas kelompok LGBT yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 itu sudah ditandatangani Rudy sejak 3 Juli 2023.

Perbup ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 yang dikenal sebagai Perda Anti Maksiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com