KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, salah satunya akta kelahiran.
Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia
Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Tasikmalaya ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya
Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.
Dilansir dari Buku Standar Pelayanan pada Disdukcapil Kota Tasikmalaya Tahun 2020, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:
1. Formulir keterangan kelahiran F2.01 yang ditandatangani lurah dan stempel kelurahan (formulir bisa di dapat di kelurahan/kecamatan/kantor Disdukcapil)
2. Surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan/penolong kelahiran
3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan/akta cerai orangtua
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang sudah di update nama anak yang mau dibuatkan akta kelahirannya (sudah tercantum di KK)
5. Fotocopy KTP eL orangtua
6. Fotocopy KTP eL dua orang saksi kelahiran
7. Fotocopy akta kematian/surat keterangan kematian jika orangtua kandung sudah meninggal
8. Fotocopy kutipan akta kelahiran saudara kandung untuk pemohon akta anak ke 2, 3, 4, dst.