Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Kompas.com - 25/07/2023, 18:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, salah satunya akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Tasikmalaya ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Dilansir dari Buku Standar Pelayanan pada Disdukcapil Kota Tasikmalaya Tahun 2020, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

1. Formulir keterangan kelahiran F2.01 yang ditandatangani lurah dan stempel kelurahan (formulir bisa di dapat di kelurahan/kecamatan/kantor Disdukcapil)

2. Surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan/penolong kelahiran

3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan/akta cerai orangtua

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang sudah di update nama anak yang mau dibuatkan akta kelahirannya (sudah tercantum di KK)

5. Fotocopy KTP eL orangtua

6. Fotocopy KTP eL dua orang saksi kelahiran

7. Fotocopy akta kematian/surat keterangan kematian jika orangtua kandung sudah meninggal

8. Fotocopy kutipan akta kelahiran saudara kandung untuk pemohon akta anak ke 2, 3, 4, dst.

9. Surat pernyataan luar kota, jika bayi lahir diluar domisili KK (tersedia di Kecamatan/Dinas)

Adapun formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil Kota Tasikmalaya pada link berikut.

Sementara bagi anak yang baru lahir dan belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, maka proses pembuatan akta kelahiran tetap bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Tasikmalaya.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.

2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik)

4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai

Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga bisa dilakukan secara online melalui Whatsapp dengan menghubungi kontak pelayanan pencatatan sipil pada nomor 081-1234-4050.

Waktu dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya adalah selama 3 (tiga) hari kerja.

Adapun biaya pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Penerbitan Kutipan Kedua Akta Kelahiran

Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga melayani penerbitan kutipan kedua akta kelahiran untuk beberapa kasus berikut:

1. Permohonan untuk akta kelahiran yang rusak, yaitu dilakukan dengan melampirkan akta kelahiran yang rusak, sebagai kelengkapan dalam pengisian formulir ajuan kutipan kedua.

2. Permohonan untuk akta kelahiran yang hilang, yaitu dilakukan dengan mengajukan permohonan kutipan kedua yang wajib melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.

3. Permohonan untuk akta kelahiran dengan kesalahan cetak, yaitu dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan verifikasi antara berkas yang telah masuk dengan akta yang telah dicetak.

4) Permohonan untuk akta kelahiran dengan perubahan nama karena sesuatu hal, yaitu dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN). Nantinya naskah putusan pengadilan akan menjadi lampiran yang wajib dalam pengajuan permohonan untuk diproses oleh petugas, dengan merubah nama dan membubuhkan catatan pinggir pada akta kelahiran.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com