9. Surat pernyataan luar kota, jika bayi lahir diluar domisili KK (tersedia di Kecamatan/Dinas)
Adapun formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil Kota Tasikmalaya pada link berikut.
Sementara bagi anak yang baru lahir dan belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, maka proses pembuatan akta kelahiran tetap bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga
Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.
Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Tasikmalaya.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya:
1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.
2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.
3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik)
4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga bisa dilakukan secara online melalui Whatsapp dengan menghubungi kontak pelayanan pencatatan sipil pada nomor 081-1234-4050.
Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya adalah selama 3 (tiga) hari kerja.
Adapun biaya pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya adalah gratis alias tidak dipungut biaya.
Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga melayani penerbitan kutipan kedua akta kelahiran untuk beberapa kasus berikut:
1. Permohonan untuk akta kelahiran yang rusak, yaitu dilakukan dengan melampirkan akta kelahiran yang rusak, sebagai kelengkapan dalam pengisian formulir ajuan kutipan kedua.
2. Permohonan untuk akta kelahiran yang hilang, yaitu dilakukan dengan mengajukan permohonan kutipan kedua yang wajib melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.
3. Permohonan untuk akta kelahiran dengan kesalahan cetak, yaitu dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan verifikasi antara berkas yang telah masuk dengan akta yang telah dicetak.
4) Permohonan untuk akta kelahiran dengan perubahan nama karena sesuatu hal, yaitu dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN). Nantinya naskah putusan pengadilan akan menjadi lampiran yang wajib dalam pengajuan permohonan untuk diproses oleh petugas, dengan merubah nama dan membubuhkan catatan pinggir pada akta kelahiran.
Sumber:
sippn.menpan.go.id
peraturan.bpk.go.id
dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id