Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Pungli dari Calon PPS, Anggota Panwaslu Kecamatan di Cianjur Diberhentikan

Kompas.com - 27/07/2023, 13:54 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberhentikan seorang anggota Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sindangbarang berinisial TI karena dianggap terbukti melakukan pungutan liar (pungli). 

TI disebut meminta sejumlah uang dari seorang calon panitia pengawas pemungutan suara yang tidak lolos seleksi. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, pemberhentian ini berdasarkan keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan pleno dan segera memberhentikan anggota panwaslu kecamatan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan DKPP," kata Tatang di Cianjur, Kamis (27/7/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Geger Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan HUT RI di Banyumas, Panitia: 1 Rupiah Pun Kami Belum Terima

Dia berharap pemberhentian tersebut dapat menjadi contoh bagi anggota panwaslu di Cianjur agar tidak melakukan hal yang sama.

Penyelenggara pemilu harus tegak lurus dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan tetap menjaga tugas dan fungsi sebagai penyelenggara yang dilantik di bawah sumpah.

"Contoh tindakan menyalahi aturan yang dilakukan oknum yang diberhentikan secara tidak hormat itu harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, termasuk di Cianjur," katanya.

Sebelumnya, seorang anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang berinisial TI diduga melakukan penipuan terhadap calon anggota PPS.

Baca juga: Soal Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan HUT RI di Banyumas, Ganjar: Laporkan Inspektorat

Pelaku menjamin korbannya yang saat itu ikut seleksi PPS dapat diterima dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta.

Namun, saat pengumuman nama korban tidak muncul sehingga melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Cianjur dan DKPP RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com