Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diturunkan dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Ginandjar Gugat DPP dan DPD Golkar Jabar

Kompas.com - 30/07/2023, 16:25 WIB
Ari Maulana Karang,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar, Ade Ginandjar melayangkan gugatan hukum kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat.

Gugatan dilayangkan usai DPP Partai Golkar melayangkan surat bernomor B-995/GOLKAR/VII/2022 tertanggal 10 Juli 2023 yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Jawa Barat, perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Jabar masa bakti 2019-2024 dan menetapkan Phinera Wijaya sebagai pengganti Ade Ginandjar.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy Tadi Malam

DPP Partai Golkar sendiri, mengeluarkan surat tersebut sebagai bentuk jawaban atas surat DPD Partai Golkar Jawa Barat nomor B-35/GOLKAR/VI/2023 tertanggal 29 April 2023, perihal permohonan persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRS Jabar yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar.

Ade Ginandjar, menggugat DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jawa Barat dengan menunjuk empat orang kuasa hukumnya yang berada di bawah kantor hukum HT & Partner yang berdomisili di Bandung. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada tanggal 24 Juli 2023.

Dalam surat gugatannya, tim penasihat hukum Ade Ginandjar menilai, surat yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat dan DPP Partai Golkar Jawa Barat tidak sah dan cacat hukum karena bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai Golkar dan Surat Edaran DPP Partai Golkar nomor SE-29/GOLKAR/VI/2019 perihal rekrutmen calon pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Wakil Ketua DPRS Jabar, Ade Ginandjar saat dikonfirmasi soal gugatan yang dilayangkannya ke DPD Golkar Jabar dan DPP Golkar, belum bisa memberi komentar.

Saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Ade menyatakan dirinya tengah rapat, selang satu hari kemudian saat dikontak, Ade tak memberi balasan hingga saat kembali dihubungi pada Sabtu 29/07/2023) pagi, telepon genggamnya susah tidak bisa dihubungi.

Konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi kantor hukum HT & Partner melalui alamat surat elektronik (email), yang dijadikan alamat resmi kantor hukum tersebut. Namun, belum ada tanggapan dari tim penasihat hukum Ade Ginandjar.

Ade Gunandjar sendiri merupakan anggota DPRS Jabar yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 14 yang meliputi daerah Kabupaten Garut.

Ade yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Garut masa bakti 2014-2019 dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Garut meraih suara 103 ribu lebih hingga lolos menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024.

Baca juga: Anggaran Baju DPRD Jabar Rp 1,7 Miliar, Berikut Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com