BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab), Jawa Barat, tengah membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan adanya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, di wilayah Kabupaten Bandung melarang keras adanya LGBT.
"Maaf ya di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT, Clear ya," katanya ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023).
Saat ini, kata Dadang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tengah menunggu keputusan MUI terkait fatwa larangan LGBT.
Setelah itu, pihaknya akan mendorong fatwa MUI tersebut agar menjadi rujukan dalam pembuatan Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung.
"Saya jujur menunggu fatwa MUI dan fatwa-fatwanya sudah ada, tinggal kita dorong dengan percepatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang terbuka mungkin nanti diusulkan pada RAPBD perubahan karena menang kita rancangannya sudah ada, dan fatwa-fatwanya sudah ada," terangnya.
Meski belum masuk menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Bandung, namun pihaknya tetap akan merancang Perda tersebut.
"Belum masuk DPRD, kita akan buatkan Perda khusus LGBT karena fatwa MUI saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan," ungkapnya.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan apa saja yang menjadi rincian dari Perda tersebut.
"Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan sehingga kita Pemerintah Kabupaten Bandung punya kekuatan hukum yang jelas terkait Perda tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Mahasiswa Korban Mutilasi di Sleman Disebut Sedang Lakukan Riset LGBT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.