Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siarkan Pertandingan Liga Inggris lewat Medsos, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 07/08/2023, 14:47 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com–Polisi menangkap tiga orang yang diduga menyiarkan Liga Inggris secara ilegal ke media sosial.

Ketiga tersangka berinisial R, ADP, dan MM mendapatkan Rp 3 juta setiapkan menyiarkan siaran ilegal tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menyiarkan pertandingan Liga Inggris melalui akun Instagram @warungmu dan @united_hulk.

"Menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin pemegang hak siar vidio.com dan memuat postingan dan promosi konten perjudian," ucap Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Malaysia Sahkan UU Streaming Ilegal, Pelanggar Bisa Dipenjara 20 Tahun

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pada 30 April 2023, polisi mendapatkan informasi terkait adanya akun Instagram menyiarkan Liga Inggris itu tanpa izin.

Polisi kemudian melakukan profiling dan akhirnya mendapatkan tiga orang tersangka dan menangkapnya di beberapa lokasi berbeda.

"Satu orang pelaku anak, satu pelaku dewasa di Bedagai, dan satu orang di wilayah Banten," ucap Deni.

Pelaku mempelajari hal tersebut secara otodidak, dan telah melakukan tindakan tersebut kurang lebih selama satu tahun.

"Dia menggunakan aplikasi pihak ketiga, kode url di-copy dan bisa melakukan streaming. Tiap siaran pertandingan yang menonton sampai 14.000 orang. Pelaku pun menyiarkan Liga Inggris dibanderol dengan harga Rp 50.000," kata dia.

Baca juga: Riset: Situs Streaming Ilegal Raup Rp 18 Triliun Per Tahun

Akibat tindakan yang dilakukan pelaku ini, pemegang hak siar resmi mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 25 ayat 2 huruf A Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Para pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Tebus Motor Digadai, Pria di Bogor Tewas Dibunuh Temannya

Tak Tebus Motor Digadai, Pria di Bogor Tewas Dibunuh Temannya

Bandung
Pemkot Cimahi Wajibkan Lampiran Hasil Uji KIR untuk Bus 'Study Tour'

Pemkot Cimahi Wajibkan Lampiran Hasil Uji KIR untuk Bus "Study Tour"

Bandung
Jalur Bandung Barat-Cianjur via Gununghalu Putus Tertimbun Longsor

Jalur Bandung Barat-Cianjur via Gununghalu Putus Tertimbun Longsor

Bandung
RSD Gunung Jati Cirebon Sesuaikan Penghapusan Kelas BPJS Jadi KRIS

RSD Gunung Jati Cirebon Sesuaikan Penghapusan Kelas BPJS Jadi KRIS

Bandung
Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang

Bandung
Sopir Bus Siswa SMK Lingga Kencana Tetap Melaju meski Tahu Rem Bermasalah

Sopir Bus Siswa SMK Lingga Kencana Tetap Melaju meski Tahu Rem Bermasalah

Bandung
4 Penyebab Bus Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan hingga 11 Orang Tewas

4 Penyebab Bus Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan hingga 11 Orang Tewas

Bandung
Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Bandung
Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang

Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang

Bandung
Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Bandung
2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com