KOMPAS.com - Tiga warga Jawa Barat (Jabar) ditangkap usai diduga siarkan pertandingan Liga Inggris di media sosial secara ilegal.
Selain itu, ketiganya yang berinisial R, ADP dan MM juga memuat konten promosi judi. Para pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 3 juta setiap siaran ilegal itu.
"Menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin pemegang hak siar vidio.com dan memuat postingan dan promosi konten perjudian," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap Setelah Setahun Beroperasi, Pelanggannya Kebanyakan Petani
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pada 30 April 2023, polisi mendapatkan informasi terkait adanya akun Instagram menyiarkan Liga Inggris itu tanpa izin.
Polisi lalu melakukan profiling dan akhirnya meringkus ketiga pelaku. Dua pelaku masing-masing ditangkap di Bedagai dan Banten. Lalu satu pelaku diketahui masih berusia anak-anak.
Para pelaku mengaku belajar secara otodidak, dan telah melakukan tindakan tersebut kurang lebih selama satu tahun.
Baca juga: Siarkan Pertandingan Liga Inggris lewat Medsos, 3 Orang Ditangkap