Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siarkan Pertandingan Liga Inggris secara Ilegal, 3 Warga Jabar Terancam Penjara 8 Tahun

Kompas.com - 07/08/2023, 19:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Tiga warga Jawa Barat (Jabar) ditangkap usai diduga siarkan pertandingan Liga Inggris di media sosial secara ilegal.

Selain itu, ketiganya yang berinisial R, ADP dan MM juga memuat konten promosi judi. Para pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 3 juta setiap siaran ilegal itu.

"Menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin pemegang hak siar vidio.com dan memuat postingan dan promosi konten perjudian," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap Setelah Setahun Beroperasi, Pelanggannya Kebanyakan Petani

Belajar otodidak

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pada 30 April 2023, polisi mendapatkan informasi terkait adanya akun Instagram menyiarkan Liga Inggris itu tanpa izin.

Polisi lalu melakukan profiling dan akhirnya meringkus ketiga pelaku. Dua pelaku masing-masing ditangkap di Bedagai dan Banten. Lalu satu pelaku diketahui masih berusia anak-anak.

Para pelaku mengaku belajar secara otodidak, dan telah melakukan tindakan tersebut kurang lebih selama satu tahun.

Baca juga: Siarkan Pertandingan Liga Inggris lewat Medsos, 3 Orang Ditangkap

 

"Dia menggunakan aplikasi pihak ketiga, kode url di-copy dan bisa melakukan streaming. Tiap siaran pertandingan yang menonton sampai 14.000 orang. Pelaku pun menyiarkan Liga Inggris dibanderol dengan harga Rp 50.000," kata dia.

Saat ini ketiga pelaku dijerat Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 25 ayat 2 huruf A Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku menyiarkan pertandingan di akun Instagram @warungmu dan @united_hulk.

Akibat tindakan itu, kata polisi, pemegang hak siar resmi mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Saat ini para pelaku diamankan dan terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(Penulis : Agie Permadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com