Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Warga Dago Elos Bandung Akhirnya Diterima Polda Jabar

Kompas.com - 16/08/2023, 08:44 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Warga Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, kembali melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Selasa (15/8/2023) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim mengatakan, laporan telah diterima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat.

Laporan ini diambil alih Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih luas, nantinya dokumen tersebut akan dilengkapi seiring berjalannya laporan.

"Kita berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporannya ke sini agar bisa ditangani lebih luas," ucap Ibrahim, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Buntut Kerusuhan di Dago Bandung, Warga: Anak Saya Trauma dan Ketakutan

Terkait alat bukti yang dibawa warga pada laporan tersebut akan dilakukan pendalaman. Total 300 orang warga yang terdampak segera dimintai keterangan berita acara penyelidikan (BAP).

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan akan meminta keterangan 363 warga Dago Elos.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi oleh tim gabungan dsri Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

"Nanti kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan atau interogasi kepada warga tentu kita nanti melakukan pemeriksaan juga atau BAP kepada terlapor," ucap dia.

Baca juga: Kapolrestabes Bandung Dalami Dugaan Intimidasi Warga Dago Elos Usai Pelaporan

Meski keputusan pengadilan sudah inkrah, ia menyebut laporan ini tetap berjalan, dan jika nanti ditemukan ada pemalsuan maka akan ditindak pidana.

Sementara itu warga pelapor, Ade Suherman berharap dengan pelaporan kembali ke Polda Jabar ini kasus dapat berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. ini adalah bukti surat penerima dari Polda Jabar. Ada beberapa (dokumen), menyusul sesuai dengan prosedur," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com