BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah, pascaterbakarnya TPA Sarimukti.
Status darurat sampah itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna pun langsung menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota, Jumat 25 Agustus 2023.
Baca juga: 140.000 Liter Air hingga Cairan Kimia Disiramkan Helikopter dan Drone ke Kobaran Api TPA Sarimukti
“Gubernur sudah menerbitkan SK, bahwa Bandung Raya dinyatakan darurat sampah per tanggal 24 (Agustus)," ujar Ema dalam rilisnya, Jumat (25/8/2023).
"Oleh karena itu, kami akan mengeluarkan Keputusan Plh Wali Kota yang berkaitan dengan penggunaan BTT (Biaya Tak Terduga) karena beririsan dengan penggunaan anggaran dan lain sebagainya. Selain itu, kami akan merancang Satgas Kedaruratan Sampah, yang insya Allah Senin sudah selesai,” kata Ema.
Baca juga: Ridwan Kamil: 200 Warga Kena ISPA Imbas Kebakaran TPA Sarimukti
Anggaran BTT itu, sambung Ema, mutlak harus dalam kondisi kedaruratan. Seperti saat ini, tidak ada yang menduga akan terjadi bencana di TPA Sarimukti.
Terkait pembentukan Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah, Ema mengungkapkan, Pemkot Bandung berkaca pada kesuksesan penanganan pandemi Covid-19, di mana pada saat itu dibentuk Satgas.
Adapun Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah ini nantinya akan berisi jajaran dari Pemkot Bandung dan juga Forkopimda Kota Bandung.
Di sisi lain, Ema juga menyampaikan, informasi saat ini 95 persen Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Bandung dalam kondisi overload.
Meski begitu, Pemkot Bandung terus mengupayakan penanganan, salah satunya melalui pola substitusi.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar menjadi penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengolahan sampah selama periode Status Darurat Sampah Bandung Raya diberlakukan.
"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU," demikian isi surat keputusan gubernur itu.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kelanjutannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.