Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB di Karawang, Sudah 5 Tahun Beraksi

Kompas.com - 08/09/2023, 20:22 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Tim Sanggabuana Polres Karawang membekuk sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya membekuk empat orang pemalsu dokumen kendaraan pada 4 September 2023 di Jalan Bypass di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (8/9/2023). 

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

"Mereka yakni IS (43), EH (58), AG (62), dan AA (61). IS, EH, AG, berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Sementara AA menggunakan surat palsu," ujar Wairdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023). 

Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas

Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kecurigaan kendaraan warga berinisial AA.

Tim Sanggabuana kemudian berpatroli di Jalan Bypass Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dan memeriksa AA.

"Sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu lalu," ujar Wirdhanto. 

AA kemudian ditangkap. Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berinisial IS, EH, dan AG di Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat. Mereka beroperasi di seluruh wilayah di Jabar.

Selain STNK dan BPKB, nomor polisi juga dipalsukan. Para pelaku menggunakan STNK asli yang mereka dapatkan dari sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor. 

Sindikat ini telah beraksi selama lima tahun. Tarif untuk pembuatan STNK palsu sebesar Rp 700.000-Rp 5 juta yang dikerjakan dalam waktu tiga hari.

Tarif untuk BPKB palsu Rp 1,5 juta-Rp 18  juta yang dikerjakan selama tujuh hari. Total keuntungan yang diraup sindikat ini mencapai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah STNK palsu, mobil, material, dan peralatan yang digunakan untuk memalsukan STNK dan BPKB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com