Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Konten Kreator Sukabumi Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

Kompas.com - 10/09/2023, 16:06 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Empat orang konten kreator situs judi online ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam waktu berbeda.

Dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri) yaitu PU (31) dan M (24). Mereka diamankan di Kecamatan Gunungguruh. 

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, para pelaku diduga membuat konten perjudian di website atau situs judi online. Lalu mereka mempromosikan situs judi online itu dan mengunggahnya di berbagai platform media sosial (medsos).

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online

"Para tersangka ini dalam menjalankan aksinya tergabung dalam sebuah grup yang jaringannya berada di Kamboja dan Philipina," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sabtu (9/9/2023).

Ia menuturkan tersangka TS berperan sebagai konten kreator beberapa situ judi online.

Selama beroperasi tiga bulan ia telah mendapatkan uang Rp 6 juta yang langsung masuk ke rekening bank miliknya.

Baca juga: Pria di Surabaya Bobol Toko Tempat Kerja, Hasil Curian Rp 25 Juta Habis Semalam untuk Judi Online

Selanjutnya tersangka E berperan sebagai scammer dan mendapatkan keuntungan Rp 6 juta sampai Rp10 juta.

Sedangkan tersangka pasangan suami istri, PU berperan sebagai desainer beberapa website dan istrinya M sebagai follow up anggota di website.

"Pasangan suami istri ini mendapatkan keuntungan Rp 30 juta masuk ke rekening bank-nya," tutur Maruly.

Akibat perbuatannya, Maruly mengatakan, para tersangka dijerat Pasal  27 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1.

"Ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata dia.

Saat ini perkaranya masih terus didalami, sedangkan 4 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi.

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, berupa dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua SIM card dua provider yaitu Indosat dan XL. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com