Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Siapkan Rp 5,8 Miliar untuk Atasi Kebakaran TPA Sarimukti

Kompas.com, 12 September 2023, 16:54 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Penanganan kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Pengambilalihan itu dilakukan lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tak mampu lagi mengatasi persoalan tersebut lantaran keterbatasan anggaran.

Setelah mengambil alih penanganan TPA Sarimukti, Pemprov Jabar kini menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar upaya pemadaman.

"Anggaran itu bisa digunakan untuk tanggap darurat ini dan kita bisa cepat bergerak setelah status darurat kebakaran diperpanjang," kata Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, di TPA Sarimukti, Selasa (12/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Bey menjelaskan, anggaran tersebut nantinya dialokasikan untuk penanganan kebakaran, penyediaan posko kesehatan, serta dapur umum.

Baca juga: Pemprov Jabar Ambil Alih Pemadaman TPA Sarimukti, Anggaran Rp 5,8 Miliar Digelontorkan

Dia menilai, penanganan kebakaran TPA Sarimukti akan lebih efektif setelah diambil alih Pemprov Jabar yang memiliki anggaran dan kewenangan lebih tinggi.

"Kalau provinsi lebih tinggi lagi kewenangannya, tapi kita berharap nanti tidak perlu diperpanjang lagi, kita ingin kebakaran ini padam," ujar Bey.

Bey berharap, kebakaran di TPA Sarimukti bisa padam dalam periode perpanjangan tanggap darurat ini.

"Yang pasti kita ingin (kebakaran TPA Sarimukti) padam dalam dua minggu ini dengan upaya kita bersama. Saya mohon juga kepada masyarakat untuk bersama-sama mengurangi sampah dari rumah," tandasnya.

Pernyataan Bupati Bandung Barat

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menyampaikan, pihaknya tak akan memperpanjang status darurat kebakaran karena kewenangan pengelolaan TPA Sarimukti ada pada Pemprov Jabar.

Baca juga: Pemkab Bandung Barat Menyerah Padamkan Kebakaran TPA Sarimukti, Penanganan Diserahkan ke Pemprov Jabar

"Jadi kami menyerahkan penanganannya ke Pemprov karena TPA Sarimukti wilayahnya (kewenangan) provinsi," tutur Hengky.

"Kalau provinsi menugaskan tiap kabupaten dan kota, untuk benar-benar dikeroyok, pemadaman kebakarannya mungkin bisa lebih cepat," lanjutnya.

Hengky mengakui, pemerintah daerah (Pemda) KBB telah kewalahan dalam menangani kebakaran TPA Sarimukti.

"Memang kami cukup kewalahan menangani kebakaran TPA Sarimukti karena kondisi api yang sudah berhasil dipadamkan tiba-tiba menyala lagi, terus padam dan nyala lagi seterusnya," ungkapnya.

Dia memastikan, proses pemadaman api di TPA Sarimukti masih terus dilakukan dengan bantuan unit pemadam kebakaran (Damkar) dari sejumlah kabupaten.

Baca juga: Ruang Kantor LPMD Desa Ibun Kabupaten Bandung Terbakar

"Mudah-mudahan ada langkah yang lebih masif ketika kebakaran ini ditangani Pemprov Jabar," paparnya.

Situasi terkini kebakaran TPA Sarimukti

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan KBB, Siti Aminah Anshoriah mengatakan, api sempat membesar dan meluas karena adanya gas metan.

"Di zona 1 api justru membesar. Jadi petugas kami harus kembali berjibaku padamkan api lagi dengan dibantu petugas damkar dari Cianjur," ucap Aminah, Minggu (10/9/2023).

"Sekarang masih ada kepulan asap. Kalau ada asap, titik api masih ada di tumpukan sampah. Itu kalau malam hari apinya masih terlihat jelas, makanya petugas terus siaga melakukan pemadaman. Semoga api bisa cepat padam," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau