Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Kompas.com - 25/09/2023, 19:29 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sonya Sonia (25), anak kost di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), terciduk Satpol PP saat sedang membuang sampah di luar jadwal pembuangan sampah di TPS Pasar Atas Kota Cimahi, Jumat (22/9/2023).

Dalam "operasi tangkap tangan" itu, Satpol PP langsung melakukan pendataan dan meminta Sonya untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jabar, Senin (25/9/2023).

"Saya kan anak kost, mau buang sampah diarahin sama ibu kost ke TPS Pasar Atas, ternyata ada petugas (sedang razia)," kata Sonya, usai menjalani sidang tipiring, Senin (25/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Akibat pelanggaran tersebut, Sonya mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000. Sanksi tersebut merujuk Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Sonya mengaku tidak akan membuang sampah sembarangan lagi. Namun, dia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan lebih banyak sosialisasi pada masyarakat tentang aturan membuang sampah di Kota Cimahi.

Baca juga: Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

"Saya kena denda Rp 50.000. Harapannya, sosialisasinya lebih menyeluruh lagi karena ternyata ada jadwal buang sampah juga," ujar Sonya.

Puluhan orang jalani sidang tipiring

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, ada 61 pelanggar yang seharusnya mengikuti sidang tipiring pada hari ini, namun hanya 50 orang yang hadir.

"Ada 11 orang mangkir, termasuk yang harusnya sidang pada pekan lalu juga tidak hadir lagi, nanti kami akan melakukan pemanggilan ulang," ucap Ranto.

Ranto menjelaskan, puluhan orang yang menjalani sidang tipiring kali ini dijatuhi denda rata-rata Rp 50.000 per orang. Mereka juga diminta berkomitmen untuk membuang sampah dengan lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

"Harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena sudah ada jadwalnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Nasib Sial Anak Kos di Cimahi, Disidang dan Didenda karena Kena OTT saat Buang Sampah Sembarangan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com