Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi "Online"

Kompas.com - 03/10/2023, 09:03 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua muncikari lantaran menjual lima wanita melalui aplikasi perpesanan MiChat.

Tersangka berinisial HAD (24) dan DEP (22) itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian mengenai praktik prostitusi yang dilakukan di salah satu apartemen Kota Bandung pada 31 September 2023. 

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online

Penyelidikan pun dilakukan hingga polisi mendapatkan sepasang muda mudi yang tengah berduaan di sebuah kamar apartemen tersebut.

Setelah dimintai keterangan korban berinisial RNF itu telah dijual HAD dan DEP melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan harga Rp 400.000. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap HAD dan DEP.

"Kedua tersangka muncikari," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria di Pekanbaru Malah Dianiaya

 

Dari keterangan keduanya, polisi menggeledah sebuah kosan dan berhasil mendapatkan empat wanita lainnya yang dijual tersangka. Tiga dari lima wanita yang dijual tersangka, diketahui masih berusia 17 tahun.

"Tersangka ini menawarkan jasa prostitusi online dengan tarif Rp 400 ribu sampai dengan Rp 700 ribu," ucapnya. 

Menurut Budi, tersangka kerap berpindah apartemen untuk menjalankan praktik prostitusinya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 10 alat kontrasepsi hingga beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

Sementara tersangka kini harus mendekam di balik jeruji, sedang lima wanita lainnya menjadi saksi dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Akibat perbuatannya, kedau tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. 

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com