KOMPAS.com - Perempuan berinisial N (40) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh anak kandungnya, MF (13).
Jasad MF ditemukan di sungai Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Rabu (4/10/2023).
Sebelum membuang anaknya, N terlebih dulu menganiaya MF di rumah kakek korban di Dusun Parigi 2, Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jabar, Selasa (3/10/2023).
Malam itu, N menganiaya anaknya secara bertubi-tubi.
Jejak kekejamannya masih tampak saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi menemukan 37 titik bercak darah, di antaranya terdapat pada sebilah kayu yang patah jadi dua dan dinding rumah.
Baca juga: Saat Ibu, Paman, dan Kakek Terlibat Pembunuhan Anak di Subang...
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, seusai mengetahui identitas korban, polisi langsung mendatangi tempat tinggal MF.
"Pada saat kami tiba di dekat rumah korban, kami mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, pada malam harinya ada keributan di dalam rumah korban," ujarnya pada konferensi pers di Markas Polres Indramayu, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
Polisi kemudian menemui ibu kandung korban. Saat ditanyai petugas, N langsung mengakui perbuatannya.
Mengenai motif pembunuhan, N mengaku kesal dengan kelakuan korban. Menurut N, MF sering membuat masalah.
"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ucap Fahri.
Baca juga: Kalimat Terakhir Bocah 13 Tahun di Subang Setelah Dianiaya Ibunya, Ma Sakit, Saya Ngantuk, Capek Ma