Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disparbud Jabar Buka Suara Soal Pelarangan Acara Anies Baswedan di GIM

Kompas.com - 09/10/2023, 14:59 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat angkat suara terkait larangan acara diskusi yang akan dihadiri oleh bakal calon presiden, Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu (8/10/2023).

Diketahui, acara diskusi tersebut diinisiasi oleh komunitas Change Indonesia.

Acara tersebut dilarang digelar karena diduga memuat unsur politik terkait kegiatan kampanye Anies Baswedan.

Baca juga: Disowani Puan hingga Anies, JK Dinilai Punya Pengaruh Politik Besar

Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar menerangkan, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan GIM, namun harus seusai dengan aturan yang ada, salah satunya tidak untuk kegiatan politik.

Sedangkan, terkait acara yang diadakan oleh komunitas Change Indonesia berbeda dengan izin yang diajukan. Hal ini lantaran di lokasi acara ada spanduk dan baliho yang mengandung unsur dukungan kepada salah satu bacapres.

Diterangkannya, pihaknya mendapatkan surat permohonan dari Poros Anak Muda Sosia Politika pada 27 September 2023 terkait dengan peminjaman GIM untuk kegiatan diskusi Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi".

Lebih lanjut, pihaknya membalas surat tersebut pada Senin (2/10/2023) dengan memberikan izin. Namun dengan catatan tidak ada unsur politik dan harus berkoordinasi dengan kepolisian.

"Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” ucapnya saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Benny menjelaskan, larangan penggunaan gedung tersebut sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Bahkan, aturan tersebut dipertegas lagi lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: [VIDEO] Hoaks! Anies Gagal Jadi Capres karena Surya Paloh Dukung Prabowo

“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” ucap Benny.

Ia menambahkan, pihaknya tetap mengizinkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” pungkas Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com