Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Syarat Capres dan Cawapres Ditolak MK, PSI Jabar: Ini Bukan soal Gibran

Kompas.com - 16/10/2023, 17:44 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gugatan uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Ketua DPW PSI Jabar, Marshall mengatakan, gugatan yang diajukan partainya tidak ada sangkut pautnya dengan wacana membuka jalan bagi Gibran Rakabuming sebagai bacawapres.

"Kita menyayangkan, karena kan memang bukan cuman karena Gibran doang. Tapi ini mengenai kesempatan buat anak muda, ke depannya nanti siapa tahu ada calon-calon anak muda yang hebat," katanya saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Wawali Solo Benarkan Gibran Tak Hadiri Peresmian Kantor DPC PDI-P, Ini Alasannya

Marshall menyebutkan, penolakan gugatan tersebut merupakan penghalang untuk anak muda yang ingin menjadi orang nomor satu maupun dua di Indonesia.

Menurutnya, anak muda yang bercita-cita menjadi presiden dan wakilnya harus menunggu hingga tua agar bisa maju di Pilpres.

"Tidak ada kesempatan, jadi harus tua dulu baru jadi pemimpin kan. Ini kan dipolitisir banget jadi seolah-olah karena Gibran, dinasti keluarga lah apa lah segala macem," ucap Marshal.

Baca juga: Megawati Resmikan Kantor DPC PDI-P Solo, Gibran Tak Datang hingga Acara Selesai

Marshall menilai, pemuda di usia 35 tahun sudah sangat matang menjadi pemimpin.

"Bagi saya malah 35 tahun ketuaan, harusnya 30 tahun. Idealnya malah 30 tahun, zaman sekarang mah anak muda udah pinter-pinter. Apalagi 30 itu usia matang jadi benar-benar mereka lagi on fire banget gitu," katanya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Adapun uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com